x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

PK5 Dukung Perda Pajak Hiburan Kota Probolinggo, Ini Alasan dan Syaratnya

Avatar M Hidayatullah

Umum

Lingkaran.net – Pemerintah Kota Probolinggo telah mengesahkan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu klausul dalam perda tersebut mengatur pajak untuk jenis usaha hiburan malam seperti panti pijat, diskotik, karaoke, klub malam, dan bar.

Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. 

Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap tidak berlandaskan nilai agama dan moral, serta bisa membuka ruang bagi kemaksiatan.

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PK5). Ketua PK5 Kota Probolinggo, Marsam, justru menilai regulasi tersebut bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro dan pedagang malam hari.

“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah mengatur soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya hiburan malam, peluang ekonomi bagi para PKL bisa meningkat,” ujar Marsam, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan dapat menarik kunjungan wisatawan dari luar kota. Dampaknya, sektor perdagangan dan kuliner rakyat akan ikut bergeliat.

“Kalau banyak pengunjung dari luar daerah, otomatis mereka akan berbelanja dan berkuliner di Kota Probolinggo. Ini bisa meningkatkan pendapatan pedagang kecil,” tambahnya.

Meski demikian, Marsam menekankan pentingnya pengawasan pemerintah agar pelaksanaan perda tetap memperhatikan aspek moralitas dan norma sosial.

“Aturan itu harus dijalankan dengan benar dan tidak menimbulkan dampak negatif. Pemerintah juga harus memastikan regulasi hiburan malam tetap berpihak pada nilai-nilai moral masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua Pansus II, Riyadlus Solihin Firdaus, menegaskan bahwa perda tersebut telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dasar hukumnya jelas, hiburan sudah diatur dalam undang-undang. Jadi tidak ada yang dilanggar,” kata Riyadlus saat dihubungi.

Ia menambahkan, pengaturan pajak hiburan malam justru dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam perda itu, usaha hiburan dikenakan pajak hingga 60 persen, yang akan berkontribusi langsung pada peningkatan kas daerah.

“Kalau pengaturannya tertib dan aman, tidak akan ada masalah. Justru bisa jadi sumber pendapatan untuk pembangunan kota,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 22 Okt 2026 23:38 WIB | Politik & Pemerintahan

Indra Widya Agustina Dorong Sinergi Pemprov dan DPRD, Alsintan Jadi Pengungkit Produktivitas Petani Pacitan

Lingkaran.net - Sinergi pemerintah dan DPRD Jawa Timur dalam menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dinilai menjadi kunci untuk mendongkrak ...
Kamis, 22 Okt 2026 08:08 WIB | Umum

Hari Santri 2026, Gus Iwan DPRD Jatim Ingatkan Santri: Jangan Hanya Kuat Agama, Iptek Juga Penting

Lingkaran.net - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum untuk memperkuat peran pesantren dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...