Lingkaran.net - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur segera menggelar rapat internal untuk menentukan pengganti dua anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP yang resmi mundur.
Keduanya adalah Hasanuddin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pokmas APBD Jatim, serta Agus Black Hoe yang tersandung dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, menegaskan bahwa mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di tubuh PDIP tidak serta merta mengikuti aturan undang-undang tentang suara terbanyak hasil Pemilu.
Menurutnya, ada evaluasi khusus sebelum nama calon pengganti diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Kalau undang-undang otomatis suara terbanyak berikutnya yang menggantikan. Tapi di PDIP belum tentu. Bisa saja orang tersebut sudah pindah partai atau tidak aktif. Itu nanti akan kita nilai,” tegas Kanang, Selasa (7/10/2025).
Kanang, yang juga mantan Bupati Ngawi, menambahkan bahwa DPD PDIP Jatim hanya bersifat mengusulkan nama. Keputusan final tetap berada di tangan DPP PDIP. Meski begitu, ia memastikan bahwa calon pengganti harus memenuhi standar integritas yang ketat.
“Yang menggantikan harus benar-benar bersih. Tidak boleh tersandung kasus korupsi maupun narkoba. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PDIP Jatim bahkan berencana mengumpulkan para legislator dan calon pengganti untuk menjalani tes urine bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kita akan kumpulkan semua untuk tes urine. DPRD dan calon PAW kita panggil BNN supaya dites,” kata Kanang.
Langkah ini disebut sebagai upaya nyata PDIP dalam menjaga marwah partai sekaligus mencegah kasus serupa terulang. Dengan demikian, proses PAW di Fraksi PDIP DPRD Jatim tidak hanya soal pengisian kursi kosong, tetapi juga komitmen menghadirkan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas.
Editor : Setiadi