x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Tahan Pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh, Ada Apa?

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan pendapat resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jawa Timur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. 

Penyampaian pendapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan DPRD Jatim yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 13 Oktober 2025. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun dengan metode omnibus, di mana enam Perda akan dicabut melalui satu regulasi terpadu.  

Pencabutan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pembagian urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. 

“Kami memahami semangat DPRD Jatim untuk melakukan penataan regulasi agar sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan hukum terkini,” ujar Khofifah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim. 

Adapun enam Perda yang masuk dalam usulan pencabutan tersebut meliputi:
• Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.
• Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
• Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
• Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
• Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
• Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur. 

Khofifah menjelaskan bahwa lima dari enam Perda tersebut sepenuhnya disetujui untuk dicabut karena tidak lagi sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.  

Misalnya, lanjut dia, urusan pertambangan dan tata kelola pupuk kini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang dan Peraturan Presiden terbaru. 

Namun, Gubernur Khofifah menolak pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Ia berpendapat bahwa Perda ini masih relevan dan memiliki dasar hukum kuat untuk dipertahankan. 

“Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang,” jelas Khofifah. 

Dengan demikian, Pemprov Jatim menyetujui pencabutan lima Perda dan mengusulkan agar satu Perda, yakni tentang pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh, tidak dicabut karena dinilai masih diperlukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilanjutkan dengan cermat agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tetap mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Khofifah.

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...
Rabu, 21 Okt 2026 16:46 WIB | Umum

KPK Bongkar Lima Titik Rawan Korupsi Pemilu, Politik Uang hingga Suap Penghitungan Suara

Lingkaran.net - Biaya politik yang mahal, pencalonan transaksional, hingga dugaan suap dalam penghitungan suara menjadi celah korupsi yang mengancam demokrasi ...