x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Siapkan Sistem Baru Tangani Bencana, Emil Dardak: Lebih Cepat, Lebih Transparan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis risiko.  

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, dalam Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. 

Dalam paparannya, Emil menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap Raperda tersebut. Pemprov Jatim, kata Emil, terus memperkuat paradigma penanggulangan bencana berbasis kolaborasi pentahelix — yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. 

“Pendekatan mitigasi berbasis risiko menjadi strategi utama kami agar penanganan bencana di Jawa Timur lebih adaptif dan berkelanjutan,” ujar Emil, Senin (27/10/2025). 

Ia juga menegaskan, Pemprov Jatim telah memastikan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait. Proses verifikasi kebutuhan dana BTT, lanjutnya, dilakukan bersama Inspektorat Provinsi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. 

Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait mekanisme koordinasi lintas sektor dalam situasi bencana, Emil menjelaskan bahwa BPBD memiliki fungsi komando hanya saat status tanggap darurat ditetapkan oleh Gubernur. Dalam kondisi tersebut, dibentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga. 

Selain itu, Pemprov Jatim telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 3 Tahun 2010.  

Pergub ini sekaligus menjadi dasar integrasi antara Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jatim 2023–2027 dengan dokumen RPJMD dan RKPD. 

Terkait usulan pengembangan sistem pelaporan publik untuk transparansi dana bencana, Emil menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Jatim masih mematangkan mekanisme pelaporan daring yang terintegrasi dengan Satu Data Penanggulangan Bencana. 

Sementara dalam bidang riset, Emil menyebutkan bahwa Pemprov telah bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi seperti Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Brawijaya.  

“Hasil penelitian tersebut diwujudkan dalam dokumen Kajian Risiko Bencana Nasional dan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Timur,” paparnya. 

Emil juga menegaskan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana diarahkan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat terdampak. Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, Pemprov memastikan bahwa pemulihan mata pencaharian masyarakat menjadi prioritas utama. 

“Pelaku usaha mikro dan komunitas lokal juga mendapatkan dukungan ekonomi melalui program bantuan bagi kelompok UMKM pasca-bencana,” jelasnya. 

Menanggapi pertanyaan fraksi mengenai pentingnya kearifan lokal, Emil menegaskan bahwa Raperda Penanggulangan Bencana Jatim secara eksplisit mengakui dan menginstitusionalisasi peran kearifan lokal sebagai bagian dari strategi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. 

Selain itu, BPBD bersama Forum Relawan juga secara rutin melakukan evaluasi tahunan untuk memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti di tataran administratif semata. 

Saat ini, Pemprov Jatim juga telah memiliki Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang melibatkan unsur pentahelix se-Jawa Timur dan telah aktif sejak 2013. Forum ini berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan memperluas jejaring kesiapsiagaan di daerah. 

Emil menambahkan, Sekretaris Daerah bertindak sebagai lead actor dalam koordinasi pentahelix di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan FPRB berperan sebagai wadah kolaborasi masyarakat sipil. 

Menutup penyampaiannya, Emil menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam Raperda Penanggulangan Bencana Jatim telah disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

“Raperda ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi penguatan kelembagaan dan sistem agar penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin tangguh, partisipatif, dan berbasis data,” tegas Emil.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...