Lingkaran.net - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025.
Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban petani di tengah meningkatnya biaya produksi dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Namun, di balik kebijakan ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan sikap tegas terhadap distributor dan pengecer yang melanggar aturan harga.
Ia menegaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan ragu mencabut izin usaha bagi penyalur pupuk subsidi yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangankan 50 persen, kalau 100 persen distributor menaikkan harga dan tidak patuh pada regulasi, kita cabut izinnya. Tidak masalah, kita ambil risiko dan kita atasi risiko itu,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Mentan Amran mengungkapkan, Kementan telah mencabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Tindakan tegas ini merupakan hasil dari inspeksi langsung ke sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi, serta laporan masyarakat di lapangan.
Sebagai langkah lanjutan, Amran menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan ditunjuk sebagai penyalur pengganti pupuk subsidi di wilayah yang izinnya dicabut.
“Kita tidak akan memberi kesempatan kedua. Yang melanggar akan diganti dengan penyalur baru agar distribusi ke petani tidak terganggu,” ujarnya.
Kementan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan petani dapat mengakses pupuk dengan mudah dan harga terjangkau.
Amran juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk memantau ketat distribusi pupuk di lapangan, agar tidak ada lagi kelangkaan atau permainan harga.
“Kami ingin memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Tidak boleh ada yang bermain di belakang petani,” kata Amran menegaskan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap produktivitas pertanian meningkat, biaya tanam turun, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat menjelang musim tanam 2026.
Berikut daftar harga pupuk terbaru usai HET turun 20%:
- Pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg)
- Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg
- Pupuk NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg
- Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg
- Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kg
Editor : Setiadi