Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka peluang lahirnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang secara khusus mengelola sektor kehutanan.
Wacana ini menguat dalam Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan, yang dibacakan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Senin (17/11/2025).
Saat menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai peluang daerah mengelola hutan secara otonom, Emil menyampaikan bahwa pembentukan BUMD kehutanan sangat memungkinkan dilakukan.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan," ujar Emil.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, opsi tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
Pemanfaatan hutan oleh BUMD dapat berjalan melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), sebuah mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan bisnis berbasis sumber daya hutan secara lebih mandiri dan profesional.
Skema Bagi Hasil Kabupaten/Kota 32%, Provinsi 16%
Selain membuka peluang usaha baru, Raperda ini juga mempertegas skema dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan. Emil merinci bahwa daerah penghasil akan memperoleh DBH dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil.
Skema ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan hasil hutan.
Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang sudah tak relevan pasca-terbitnya UU Cipta Kerja. Emil menegaskan bahwa perubahan ini penting agar penyelenggaraan kehutanan di Jawa Timur selaras dengan aturan terbaru.
“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” jelasnya.
Sesuai UU Cipta Kerja dan PP turunannya, kewenangan kehutanan kini berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sementara peran kabupaten/kota terbatas pada pengelolaan taman hutan raya (tahura).
Dengan dibahasnya Raperda ini, Pemprov Jatim berharap tata kelola kehutanan dapat menjadi lebih modern, efisien, dan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah.
Editor : Setiadi