x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Buka Peluang BUMD Baru Pengelola Hutan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka peluang lahirnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang secara khusus mengelola sektor kehutanan.  

Wacana ini menguat dalam Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Jatim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan, yang dibacakan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Senin (17/11/2025). 

Saat menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Golkar mengenai peluang daerah mengelola hutan secara otonom, Emil menyampaikan bahwa pembentukan BUMD kehutanan sangat memungkinkan dilakukan. 

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan," ujar Emil. 

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, opsi tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

Pemanfaatan hutan oleh BUMD dapat berjalan melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), sebuah mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan bisnis berbasis sumber daya hutan secara lebih mandiri dan profesional. 

Skema Bagi Hasil Kabupaten/Kota 32%, Provinsi 16% 

Selain membuka peluang usaha baru, Raperda ini juga mempertegas skema dana bagi hasil (DBH) dari sektor kehutanan. Emil merinci bahwa daerah penghasil akan memperoleh DBH dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan komposisi 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan 16% untuk provinsi penghasil. 

Skema ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola pemanfaatan hasil hutan. 

Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang sudah tak relevan pasca-terbitnya UU Cipta Kerja. Emil menegaskan bahwa perubahan ini penting agar penyelenggaraan kehutanan di Jawa Timur selaras dengan aturan terbaru. 

“Tiga regulasi dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan kehutanan karena memuat urusan kehutanan di kabupaten/kota,” jelasnya. 

Sesuai UU Cipta Kerja dan PP turunannya, kewenangan kehutanan kini berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, sementara peran kabupaten/kota terbatas pada pengelolaan taman hutan raya (tahura). 

Dengan dibahasnya Raperda ini, Pemprov Jatim berharap tata kelola kehutanan dapat menjadi lebih modern, efisien, dan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah. 

Artikel Terbaru
Minggu, 14 Jun 2026 11:47 WIB | Umum

Gus Ulib Sebut PBNU Kini Sibuk Konflik Internal Saat Rakyat Tertekan, Bandingkan Era Gus Dur

Lingkaran.net - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan, Jombang, KH Zainul Ibad Wijaya As’ad atau yang akrab disapa Gus Ulib, melontarkan k ...
Sabtu, 13 Jun 2026 20:23 WIB | Politik & Pemerintahan

Demokrat Jatim Akhirnya Buka Suara Soal Nama AHY Dikaitkan dengan Kasus MBG

Lingkaran.net - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan seluruh kader Demokrat di Jawa Timur tidak mempercayai kabar yang ...
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...