Lingkaran.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (15/11/2025).
DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menandatangani persetujuan bersama setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono. Musyafak menyampaikan bahwa seluruh fraksi memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026.
“Baru saja kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2026. Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini,” ujar Musyafak.
Ia menegaskan bahwa masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
“Kesimpulan ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Rancangan Perda APBD 2026,” tambahnya.
Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD terkait penetapan APBD 2026. Ia memaparkan struktur APBD. Pendapatan daerah Rp26,3 triliun, belanja Daerah Rp27,2 triliun dan pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 November 2025,” ungkap Ali.
Usai pembacaan keputusan, Musyafak kembali memimpin pengambilan keputusan yang kemudian disetujui secara bulat oleh para anggota DPRD Jatim.
Sementara, Gubernur Khofifah menekankan bahwa persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan konstruktif antara Pemprov dan DPRD Jatim.
“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan intens, dinamis, dan konstruktif yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS 2026, hingga persetujuan bersama pada hari ini,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal tiga hari setelah persetujuan untuk dilakukan evaluasi.
“Ini mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya APBD 2026, Pemprov Jatim diharapkan dapat melanjutkan program prioritas pembangunan serta menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tantangan kondisi fiskal daerah.
Editor : Setiadi