Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Kepastian serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebutkan detail perkara akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
“Iya benar. Untuk penjelasan lebih rinci nanti Mas Jubir yang menyampaikan,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sebelumnya memang disebut berjalan tidak cepat, namun dipastikan terus berproses.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan hal itu saat sesi tanya jawab capaian kinerja akhir tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 22 Desember lalu.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.
Ia menjelaskan, KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Karena itu, penyidik KPK saat ini intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pasal yang kami gunakan menyangkut kerugian negara, sehingga perlu perhitungan yang cermat,” tegas Fitroh.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari internal Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, hingga asosiasi penyelenggara ibadah haji.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekjen PP GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry; hingga pemilik sejumlah agen perjalanan haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, serta Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada 11 Agustus 2025 lalu, KPK menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.
KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji ini.
Editor : Setiadi