x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Perlindungan Anak di Dunia Digital Diperketat, Kemen PPPA: Ini Langkah Tepat 

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.  

Kebijakan tersebut dinilai memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penyelenggara sistem elektronik menghadirkan ekosistem internet yang lebih aman dan ramah anak. 

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa regulasi baru ini menunjukkan komitmen negara dalam merespons tantangan digital yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi harus sejalan dengan perlindungan hak anak agar mereka dapat memanfaatkan ruang digital secara sehat dan produktif. 

“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Arifah. 

Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital itu tidak hanya mengatur pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, tetapi juga mendorong penyedia layanan digital untuk memperkuat sistem keamanan dan mekanisme pelindungan anak.  

Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab tanpa menghambat inovasi teknologi. 

Namun, Kemen PPPA menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Penguatan literasi digital dan peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di internet menjadi faktor krusial agar perlindungan berjalan efektif. 

“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” tambah Arifah. 

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan akses semata tidak selalu menjadi solusi akhir. Dalam beberapa kasus, anak yang dibatasi aksesnya justru berpotensi mencari jalan pintas yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau platform yang tidak terpantau. 

“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” jelasnya. 

Menurut Menteri PPPA, perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan berbagai pihak—keluarga, sekolah, masyarakat, hingga penyedia platform digital. Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggung jawab. 

Kemen PPPA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Komdigi serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif.

Kolaborasi lintas sektor dianggap penting untuk menciptakan ruang digital yang mendukung tumbuh kembang anak Indonesia tanpa mengorbankan keamanan mereka. 

Pelindungan anak di ruang digital bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan langkah bersama, ruang digital diharapkan menjadi tempat yang aman, edukatif, dan mendukung masa depan generasi muda.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...
Jumat, 24 Jul 2026 11:07 WIB | Umum

Peluru Nyasar Bikin Pantura Lumpuh, DPRD Jatim Desak Tim Ad Hoc Segera Dibentuk

Lingkaran.net - Insiden peluru nyasar yang menghantam sejumlah rumah warga di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali memantik kemarahan ...