Lingkaran.net - Tren pencatatan pernikahan di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan setiap memasuki bulan Syawal. Dalam tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025, jumlah permohonan pencatatan pernikahan pada bulan tersebut tercatat mencapai 667.000.
Tingginya animo masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pasca-Lebaran ini tidak menyurutkan kualitas layanan publik. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal, meski di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada akses maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib dikutip dari website Kemenag, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, Kemenag telah mengatur pola kerja yang adaptif dengan mengombinasikan kehadiran fisik petugas dan layanan berbasis digital. Skema ini diterapkan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, khususnya di tengah lonjakan permintaan layanan nikah pada bulan Syawal.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.
Selain layanan langsung, Kemenag juga mengoptimalkan sistem digital untuk mempermudah akses masyarakat. Salah satunya melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang dapat diakses secara daring untuk pendaftaran dan informasi layanan.
Digitalisasi ini dinilai menjadi solusi efektif dalam mengantisipasi lonjakan permohonan sekaligus mempercepat proses administrasi. Masyarakat kini tidak lagi harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus pencatatan pernikahan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tegas Thobib.
Dengan tren peningkatan pernikahan di bulan Syawal yang terus berulang setiap tahun, Kemenag memastikan kesiapan sistem layanan, baik secara offline maupun online, guna menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
Editor : Setiadi