x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Jangan Coba-coba! KPK Incar Modus Gratifikasi Saat Lebaran

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat upaya pencegahan gratifikasi menjelang dan selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.  

Seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan momentum Lebaran untuk menerima atau memberi gratifikasi. 

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya, KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib ditolak. 

“Momentum hari raya harus tetap dijaga sebagai ruang silaturahmi, bukan menjadi celah terjadinya praktik gratifikasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Lingkaran.net, Sabtu (28/3/2026). 

Budi menekankan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, tetapi juga dapat berupa fasilitas, diskon khusus, hingga penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.  

Oleh karena itu, seluruh ASN diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk pemberian yang berpotensi melanggar aturan. 

Selain itu, Budi juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan instansi dalam memberikan teladan dan melakukan pengawasan internal. Inspektorat diminta aktif melakukan pemantauan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah praktik korupsi yang kerap muncul dalam bentuk-bentuk sederhana namun berdampak besar terhadap kepercayaan publik. 

Berdasarkan hasil pemantauan KPK melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), pengelolaan barang milik daerah (BMD) masih menjadi salah satu titik rawan. Nilai pengelolaan BMD bahkan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan. 

Budi melanjutkan, KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara melalui kanal pengaduan resmi. 

"Dengan penguatan sistem, pengawasan internal, dan peran aktif masyarakat, KPK berharap praktik gratifikasi dapat dicegah sejak dini, sehingga integritas birokrasi tetap terjaga, terutama di momentum hari raya yang sarat nilai kebersamaan," pungkasnya. 

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 21:17 WIB | Umum

Hadiri Milad Aisyiyah ke-109 di Sidoarjo, Ketua Komisi A DPRD Jatim Siap Dukung Dakwah Kemanusiaan

Lingkaran.net - Semangat dakwah kemanusiaan dan pemberdayaan perempuan mengemuka dalam Tabligh Akbar dan Milad Aisyiyah ke-109 yang digelar Pimpinan Daerah ...
Minggu, 31 Mei 2026 14:26 WIB | Umum

Heboh Jemaah Haji Asal Madura Kelaparan di Mina, Kemenhaj Buka Suara

Lingkaran.net - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya memberikan penjelasan terkait laporan sejumlah jemaah haji asal Bangkalan, Madura yang tergabung ...
Minggu, 31 Mei 2026 13:59 WIB | Umum

Kerugian Siber Tembus Rp9,5 Triliun, Pemerintah Wajibkan Scan Wajah untuk Nomor HP Baru

Lingkaran.net - Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah ...