x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kronologi Sengketa Merek Denza Hingga MA Tolak Kasasi BYD

Avatar Redaksi

Ekbis

Lingkaran.net - Sengketa merek Denza menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Dua perusahaan besar terlibat dalam perebutan merek tersebut, yakni PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dengan BYD. 

Dikutip dari dgip.go.id bermula saat PT WNA yang bergerak di bidang makanan dan minuman khas Indonesia mengajukan merek Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023. 

Denza didaftarkan untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan dan alat transportasi. Permohonan tersebut kemudian disetujui dan mendapat perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Setahun berselang, tepatnya pada 8 Agustus 2024, BYD mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia dengan kelas yang sama. Namun, hingga kini pengajuan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. 

Perbedaan waktu pendaftaran inilah yang kemudian memicu sengketa, mengingat PT WNA tercatat sebagai pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di dalam negeri.

Beberapa waktu kemudian, BYD menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek Denza milik PT WNA. BYD beralasan terdapat unsur itikad tidak baik dalam pendaftaran tersebut, serta mengeklaim bahwa Denza merupakan merek global yang telah dikenal luas.

Namun pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD. Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. 

BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak, yang tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. 

Sebelumnya, dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

Artikel Terbaru
Rabu, 09 Sep 2026 21:31 WIB | Ekbis

Dindik Jatim Dikepras Rp104,5 Miliar, TPG 35.680 Guru Malah Belum Beres

Lingkaran.net - Anggaran pendidikan Jawa Timur justru dikepras Rp104,5 miliar di tengah masih adanya persoalan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai ...
Rabu, 09 Sep 2026 15:31 WIB | Politik & Pemerintahan

Setoran BUMD Tembus Rp509 Miliar, Kok Target P-APBD Jatim Malah Turun?

Lingkaran.net - Ada paradoks dalam target penerimaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur di Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Saat setoran hasil kinerja ...
Rabu, 09 Sep 2026 12:49 WIB | Politik & Pemerintahan

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

Lingkaran.net - Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa ...