Lingkaran.net - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menjadi sorotan serius.
Sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) yang seharusnya menjamin transparansi, justru dinilai masih menyimpan celah praktik negosiasi.
Pengamat politik Surokim Andussalam menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks dalam tata kelola layanan publik berbasis teknologi.
“Sistem layanan online ternyata masih rentan dan belum bisa menjamin transparansi, termasuk bebas dari praktik KKN. Ini tentu paradoks dan menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujar Surokim, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, perbaikan sistem tidak cukup hanya berfokus pada penguatan teknologi, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta pengawasan yang ketat.
“Sistem ini tidak bisa hanya dibangun dari sisi teknologi. Aparat yang menjalankan dan pengawasnya juga harus diperkuat,” tegasnya.
Surokim menilai, salah satu titik lemah OSS terletak pada aspek waktu layanan yang masih bisa “dimainkan”. Proses perizinan yang seharusnya berjalan otomatis dan terukur, justru membuka ruang tarik-ulur.
“Masih ada variabel waktu yang bisa dinegosiasikan. Ini celah yang sering dimanfaatkan. Sistem harus disempurnakan agar ruang negosiasi semakin sempit,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tata kelola OSS hingga kini masih sangat bergantung pada operator, sehingga membuka peluang intervensi dalam proses perizinan.
“Ketergantungan pada operator ini yang kemudian memunculkan praktik negosiasi. Ini yang harus dibenahi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim serta sejumlah lokasi terkait.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan praktik memperlambat proses perizinan melalui OSS. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski persyaratan telah lengkap.
Adapun besaran pungutan bervariasi:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta–Rp100 juta
- Izin baru tambang: Rp50 juta–Rp200 juta
- Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta–Rp20 juta
- Izin baru air tanah: Rp50 juta–Rp80 juta
Penyelidikan dilakukan secara senyap setelah adanya laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem OSS. Digitalisasi layanan yang semestinya meminimalisir interaksi langsung, justru belum sepenuhnya menutup celah penyimpangan.
“Perbaikan sistem harus serius, agar tujuan awal OSS sebagai layanan transparan dan akuntabel benar-benar terwujud,” pungkas Surokim.
Editor : Setiadi