x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Oknum Camat di Surabaya Diduga Lakukan Penipuan, Komisi A Beri Peringatan Keras

Avatar Trisna Eka Aditya

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengecam keras dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan mantan Camat Pakal berinisial D. Kasus ini mencuat setelah adanya aduan warga kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang viral di media sosial.

“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik baik eksekutif maupun Legislatif agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga dengan aksi tipu-tipu,” tegas Cak Yebe sapaan lekatnya, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp25 juta agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Janji tersebut tidak terealisasi hingga berbulan-bulan, sementara uang yang telah diserahkan tidak kembali.

“Karena sekalipun yang bersangkutan sudah pensiun (mantan camat) namun kejadian ini dilakukan pada saat dirinya masih menjadi ASN dan menjadi pejabat aktif,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini. 

Cak Yebe menilai peristiwa ini berdampak pada citra Pemerintahan Kota Surabaya di mata publik. Oleh karena itu, dia meminta agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat pengawasan internal terhadap aparatur sipil negara.

“Citra pemerintah kota Surabaya tercoreng atas ulah yg seperti ini. walikota dan pihak inspektorat harus lebih jeli dalam menempatkan ASN di pos-pos vital,” ujar Cak Yebe. 

Dia juga menegaskan pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam penempatan jabatan strategis. Menurut dia, transparansi melalui pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik.

“Faktor integritas harus ditempatkan sebagai aspek prioritas dan LHKPN calon camat bahkan lurah adalah hal mutlak yang harus dilaporkan,” katanya.

Lebih lanjut, Cak Yebe menyampaikan bahwa menurutnya proses hukum tetap perlu dilakukan meski tidak selalu mampu mengembalikan kerugian korban secara penuh. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN. 

“Sekalipun proses hukum berpotensi tidak akan mengembalikan sepenuhnya kerugian materiil korban. namun setidaknya hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera dan pembelajaran bagi setiap pejabat publik maupun ASN di kota Surabaya agar berhenti dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan warga dan negara serta mencoreng citra pemerintah kota dan korp Pegawai Negeri, walikota harus benar-benar selektif dan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses rekutmen dan penempatan unsur pimpinan, baik lurah maupun camat dan para kepala perangkat dinas, memilih orang yang tepat dari beberapa aspek termasuk aspek integritasnya, selain kemampuan manajerial dan leadershipnya, nek watuk iso ditambani tapi nek wes watak (karakter) iku sing angel ditambani” selorohnya

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerima langsung aduan warga terkait dugaan penipuan tersebut. Dalam video yang beredar, korban mengaku menyerahkan uang kepada oknum pejabat dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.

Artikel Terbaru
Sabtu, 09 Mei 2026 11:07 WIB | Politik & Pemerintahan

Dana Banpol Jatim Naik 50 Persen Jadi Rp7.500 per Suara, Rp165 Miliar untuk 10 Parpol

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menaikkan nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp7.500 ...
Jumat, 08 Mei 2026 23:26 WIB | Umum

KPK Kawal Ketat Program Sekolah Rakyat, Pengadaan Barang Jadi Sorotan

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat sinergi pengawasan untuk memastikan program prioritas ...
Jumat, 08 Mei 2026 21:33 WIB | Politik & Pemerintahan

Dana Hibah Parpol Jatim 2026 Naik Jadi Rp165 Miliar, Ini Rinciannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengalokasikam dana hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp.Rp165.042.547.500 di ...