x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Belum genap sepekan sejak mengikuti retret Ketua DPRD se-Indonesia, Suratno kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. 

Ironisnya, dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi Militer Magelang pada 15–19 April 2026 itu, para Ketua DPRD mendapat pembekalan soal integritas, kepemimpinan, hingga orientasi pelayanan kepada rakyat. 

Bahkan, Prabowo Subianto dalam arahannya pada Sabtu (18/4/2026) menyebut para Ketua DPRD sebagai “patriot” yang harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun realitas berkata lain bagi Suratno. 

Hanya berselang beberapa hari usai agenda tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokir DPRD tahun anggaran 2020–2024. 

Tak sendiri, Suratno dijerat bersama lima orang lainnya, yakni dua anggota DPRD Magetan serta tiga tenaga pendamping dewan. 

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah. Dari total rekomendasi Rp335,8 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar. 

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari pengondisian proposal, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga praktik pengendalian alur dana oleh oknum tertentu. 

“Kelompok penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi kegiatan fiktif serta praktik pemotongan dana di lapangan, yang semakin menguatkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Kini, Suratno dan lima tersangka lainnya harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, para pimpinan legislatif didorong menjadi simbol integritas dan pelayan rakyat. Namun di sisi lain, realitas justru menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Artikel Terbaru
Selasa, 09 Jun 2026 17:19 WIB | Politik & Pemerintahan

Malut Tak Punya Uang Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Sherly Tjoanda Curhat ke DPR

Lingkaran.net - Kabar mengejutkan datang dari Maluku Utara. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ...
Selasa, 09 Jun 2026 15:14 WIB | Politik & Pemerintahan

Sri Wahyuni DPRD Jatim Apresiasi Pemprov Jatim Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih Opini ...
Selasa, 09 Jun 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Gubernur Khofifah Ungkap Tindak Lanjut Temuan BPK Sudah Capai 86,20 Persen

Lingkaran.net - Merespons raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ...