x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Belum genap sepekan sejak mengikuti retret Ketua DPRD se-Indonesia, Suratno kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. 

Ironisnya, dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi Militer Magelang pada 15–19 April 2026 itu, para Ketua DPRD mendapat pembekalan soal integritas, kepemimpinan, hingga orientasi pelayanan kepada rakyat. 

Bahkan, Prabowo Subianto dalam arahannya pada Sabtu (18/4/2026) menyebut para Ketua DPRD sebagai “patriot” yang harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun realitas berkata lain bagi Suratno. 

Hanya berselang beberapa hari usai agenda tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokir DPRD tahun anggaran 2020–2024. 

Tak sendiri, Suratno dijerat bersama lima orang lainnya, yakni dua anggota DPRD Magetan serta tiga tenaga pendamping dewan. 

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah. Dari total rekomendasi Rp335,8 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar. 

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari pengondisian proposal, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga praktik pengendalian alur dana oleh oknum tertentu. 

“Kelompok penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi kegiatan fiktif serta praktik pemotongan dana di lapangan, yang semakin menguatkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Kini, Suratno dan lima tersangka lainnya harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, para pimpinan legislatif didorong menjadi simbol integritas dan pelayan rakyat. Namun di sisi lain, realitas justru menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Artikel Terbaru
Sabtu, 12 Sep 2026 23:11 WIB | Edukasi

Pesan Rasiyo DPRD Jatim untuk Pelajar Surabaya: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan

Lingkaran.net - Ancaman narkoba tidak hanya mengincar kesehatan generasi muda. Sekali terjerumus, pendidikan, masa depan hingga cita-cita bisa ikut ...
Sabtu, 12 Sep 2026 22:30 WIB | Umum

Bos Sound Horeg Akhirnya Datangi Kantor MUI Jatim dan Minta Maaf

Lingkaran.net - Pengusaha sound horeg, Setyo Budi Mularso mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur di Jalan Wisma Pagesangan, Surabaya, Sabtu ...
Sabtu, 12 Sep 2026 13:13 WIB | Politik & Pemerintahan

Agung Mulyono Tak Bacakan Jawaban Fraksi Demokrat di Paripurna, BK DPRD Jatim Tegaskan Wajib Hadir Fisik

Lingkaran.net - Satu fraksi tak tampak di ruang sidang. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur absen dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis ...