x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Baru Dipuji Prabowo Subianto sebagai ‘Patriot’ di Retret, Suratno Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir

Avatar Redaksi

Umum

Lingkaran.net - Belum genap sepekan sejak mengikuti retret Ketua DPRD se-Indonesia, Suratno kini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. 

Ironisnya, dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi Militer Magelang pada 15–19 April 2026 itu, para Ketua DPRD mendapat pembekalan soal integritas, kepemimpinan, hingga orientasi pelayanan kepada rakyat. 

Bahkan, Prabowo Subianto dalam arahannya pada Sabtu (18/4/2026) menyebut para Ketua DPRD sebagai “patriot” yang harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Namun realitas berkata lain bagi Suratno. 

Hanya berselang beberapa hari usai agenda tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (23/4/2026). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokir DPRD tahun anggaran 2020–2024. 

Tak sendiri, Suratno dijerat bersama lima orang lainnya, yakni dua anggota DPRD Magetan serta tiga tenaga pendamping dewan. 

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah bernilai ratusan miliar rupiah. Dari total rekomendasi Rp335,8 miliar, realisasi anggaran mencapai Rp242,98 miliar. 

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Mulai dari pengondisian proposal, manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga praktik pengendalian alur dana oleh oknum tertentu. 

“Kelompok penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Sabrul. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi kegiatan fiktif serta praktik pemotongan dana di lapangan, yang semakin menguatkan dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Kini, Suratno dan lima tersangka lainnya harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Di satu sisi, para pimpinan legislatif didorong menjadi simbol integritas dan pelayan rakyat. Namun di sisi lain, realitas justru menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Apr 2026 18:52 WIB | Politik & Pemerintahan

Bojonegoro Tancap Gas Tanam Padi Serempak, Sri Wahyuni: Bukti Nyata Ketahanan Pangan Jatim

Lingkaran.net - Upaya menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman perubahan iklim terus digencarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menunjukkan ...
Jumat, 24 Apr 2026 12:10 WIB | Politik & Pemerintahan

Pansus BUMD DPRD Jatim Kebut Rekomendasi Akuntabel

Lingkaran.net - Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terus menjadi perhatian serius DPRD Jatim. Namun kali ini, sorotan tersebut diarahkan untuk ...
Kamis, 23 Apr 2026 19:07 WIB | Politik & Pemerintahan

KPK Usul Batas Jabatan Ketum Parpol, Golkar: Yang Penting Bukan Itu!

Lingkaran.net - Partai Golkar menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal ...