Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur punya alasan baru untuk menambah agenda turun ke masyarakat. Dalam rancangan perubahan perda yang mulai dibahas, jumlah reses diusulkan naik dari tiga menjadi enam kali setahun.
Menariknya, peserta reses juga akan mendapatkan tas suvenir yang dibiayai sesuai kemampuan keuangan daerah.
Usulan tersebut tertuang dalam Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menjelaskan bahwa penambahan reses dilakukan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
Menurutnya, dengan jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai 41,8 juta jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta pemilih, kesempatan masyarakat bertemu langsung dengan anggota DPRD melalui reses masih sangat terbatas.
"Selama ini reses hanya dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sidang. Jika dihitung, selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD," ungkapnya dalam nota penjelasan Raperda.
Karena itu, DPRD Jatim mengusulkan agar dalam setiap masa persidangan dapat dilaksanakan dua kali reses. Jika disetujui, jumlah reses anggota DPRD Jatim akan meningkat menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.
Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mengusulkan adanya tambahan fasilitas bagi masyarakat yang hadir dalam kegiatan reses. Selain konsumsi dan fasilitas tempat yang selama ini sudah dianggarkan, peserta reses nantinya berpotensi menerima tas suvenir beserta isinya sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam menyampaikan aspirasi.
"Dalam perubahan perda ini, Sekretariat DPRD menambah fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah," tulis Bapemperda.
Selain mengatur soal reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap aturan pusat, termasuk perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, mekanisme pengembalian aset negara, syarat pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, serta perubahan ketentuan uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD.
Bapemperda menegaskan bahwa perubahan perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Meski demikian, usulan penambahan frekuensi reses dan pemberian tas suvenir diperkirakan akan menjadi bagian yang paling menyita perhatian publik dalam pembahasan Raperda tersebut.
Pasalnya, perubahan ini berkaitan langsung dengan aktivitas anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus penggunaan anggaran daerah.
Editor : Setiadi