x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM, Kabid Geologi Tilap Rp145 Juta

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus bergulir.  

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pungli yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Tersangka baru tersebut adalah ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang menjabat sejak Februari 2024 hingga saat ini. 

Penetapan tersangka diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono beserta jajaran penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026). 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan," ujar IG Punia Atmaja. 

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan tersangka H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin di luar ketentuan yang berlaku. 

Praktik pungli tersebut diduga menyasar 217 pemohon izin dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp1.336.683.000. 

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED menerima langsung uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lain yang terlibat. 

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur. 

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Uang Sitaan Tembus Rp5,54 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Jatim juga memamerkan sejumlah uang dan barang bukti hasil penyitaan di hadapan awak media.

Penyidik mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, total uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000. 

Terbaru, penyidik kembali menyita aset senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri dari uang tunai Rp1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp108.676.000. 

Barang berharga itu meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS senilai Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram senilai Rp68 juta. 

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49, satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD, beserta dokumen kendaraan. 

Dengan demikian, hingga saat ini total uang hasil pungli yang telah berhasil disita penyidik mencapai Rp5.540.555.040,49, ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner serta berbagai barang berharga lainnya. 

Aspidsus menegaskan penyidikan belum berhenti. Kejati Jatim masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan pungli tersebut. 

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat maupun yang menikmati hasil tindak pidana ini, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Nov 2026 21:09 WIB | Umum

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Penyadapan Istana

Lingkaran.net - Polri dikabarkan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam ...
Selasa, 03 Nov 2026 13:17 WIB | Umum

Puan Bicara di Habibie Forum: Kekuasaan Bukan untuk Kepentingan Penguasa

Lingkaran.net - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada hak rakyat untuk memilih dan dipilih. Kekuasaan negara harus ...
Selasa, 03 Nov 2026 12:58 WIB | Politik & Pemerintahan

Komisi C DPRD Jatim Minta Tambahan Rp14,9 Miliar untuk DPMPTSP, UMKM Bakal Kecipratan?

Lingkaran.net - Tambahan anggaran hampir Rp15 miliar untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur bukan sekadar untuk ...