x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kota Madiun Gagal Raih Opini WTP dari BPK, Ini Temuannya

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun harus bekerja lebih keras memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Opini tersebut disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim II, Ridwan Sani Matondang, kepada pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun di Kantor BPK Jawa Timur. 

Pemberian opini WDP didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Salah satu temuan utama adalah penerimaan dan pengelolaan TSP Tahun 2025 yang dilaksanakan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Madiun. 

Temuan tersebut dinilai memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah sehingga BPK belum dapat memberikan opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemerintah Kota Madiun terhadap konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan auditor negara. 

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menegaskan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit tersebut harus menjadi dasar penting bagi DPRD maupun Pemerintah Kota Madiun dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. 

“LKPD yang telah diperiksa BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Kami juga meminta pemerintah daerah lebih serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam LHP,” tegas Yuan Candra. 

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

BPK berharap berbagai rekomendasi yang diberikan dapat segera dijalankan sehingga tata kelola keuangan Pemkot Madiun menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel Terbaru
Sabtu, 20 Jun 2026 09:42 WIB | Politik & Pemerintahan

Demokrat Jatim Klaim SPJ Banpol Rampung, Rp14,04 Miliar Segera Cair

Lingkaran.net - DPD Partai Demokrat Jawa Timur memastikan seluruh kewajiban administrasi terkait bantuan keuangan partai politik (banpol) tahun 2026 telah ...
Sabtu, 20 Jun 2026 07:48 WIB | Olahraga

270 Atlet Senam dari 6 Provinsi Unjuk Gigi di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Piala Wali Kota Surabaya 2026 diikuti 270 atlet dari 6 provinsi. Jadi ajang lahirnya bibit senam nasional. ...
Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB | Ekbis

250 UMKM di Sumenep Kembangkan Skil Berusaha

Sebanyak 250 pelaku usaha mikro yang tergabung sebagai nasabah program Mekaar mengikuti kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang digelar di Aula ...