Lingkaran.net - Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anwar Sadad, ke tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, empat tersangka tinggal menunggu proses penuntutan dan penetapan pengadilan untuk menjalani persidangan.
Keempat tersangka tersebut yakni Moch Mahrus alias M Mahrus Ali, M Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan.
Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (16/9/2026), setelah sebelumnya diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti pada Kamis (10/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses penanganan perkara berlanjut ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Sepekan sebelumnya, pada Kamis (10/9), penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, pada Rabu (16/9),” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum.
Empat Tersangka Diduga Terkait Tim Pemenangan Anwar Sadad
Dalam hasil penyidikan, KPK menyebut keempat tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan atau tim inti pemenangan Anwar Sadad.
Keterkaitan tersebut, menurut KPK, telah terjalin sejak Anwar Sadad mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur hingga kemudian menjadi anggota DPR RI.
Meski perkara empat tersangka memasuki tahap penuntutan, penyidikan KPK terkait perkara hibah Pokmas Jatim masih berlanjut untuk menelusuri sejumlah aset yang telah disita.
Penyidik antara lain memasang plang penyitaan pada tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang berkaitan dengan Anwar Sadad dan pihak lainnya.
KPK juga melakukan pengecekan fisik terhadap sebuah rumah di Surabaya yang sebelumnya telah disita.
Pengecekan juga dilakukan terhadap tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya/GOR di Pasuruan yang berkaitan dengan Anwar Sadad.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya tindakan perusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang.
KPK kemudian memasang plang penyitaan pada dua bidang tanah yang berkaitan dengan pihak lainnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Budi menegaskan, seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Seluruh proses tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan,” ujarnya.
Berawal dari OTT Sahat Tua Simanjuntak
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada Oktober 2025. Para tersangka kemudian dikelompokkan ke dalam tiga klaster perkara.
Klaster pertama menjerat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, sebagai penerima.
Sementara pihak pemberi terdiri dari Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan.
Empat tersangka pemberi, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit.
Adapun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Klaster kedua berkaitan dengan Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiyono, sebagai pihak penerima.
Sementara pihak pemberi terdiri dari RA Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Mutolib.
Sedangkan klaster ketiga menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Achmad Iskandar, sebagai penerima. Pihak pemberinya yakni Ahmad Jailani dan Mashudi.
KPK Ungkap Dugaan Potongan Dana Hibah
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jatim diduga menentukan besaran jatah dana hibah Pokmas bagi setiap anggota DPRD.
KPK menduga Anwar Sadad memperoleh jatah dana hibah sebesar Rp291,5 miliar.
Ia juga diduga mensyaratkan commitment fee sebesar 15-20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.
Setelah dana hibah dicairkan, para koordinator lapangan juga diduga kembali melakukan pemotongan sebesar 20-30 persen.
KPK memperkirakan dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari total anggaran yang dicairkan.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka pemberi suap dari klaster kedua, yakni Achmad Yahya, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah, pada 22 Juli 2026.
Sepekan kemudian, pada 29 Juli 2026, KPK menahan Moch Mahrus.
Kini, keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perkara mereka selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk diuji melalui proses persidangan.
Editor : Setiadi