Surabaya, Lingkaran.net--DPRD Jatim mendesak adanya pemisahan fungsi pendapatan dengan pengelolaan keuangan dan aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Jatim, Agung Supriyanto dalam Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 di ruang Paripurna, Senin (24/6/2024).
Agung yang juga Anggota Komisi C ini mendorong fungsi pendapatan berada dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD), tidak disatukan dalam satu OPD dengan pengelola keuangan dan aset.
"Selama ini belum bisa maksimal karena BPKAD konsentrasinya lebih banyak di pengelolaan keuangan, bukan asetnya. Jadi harus dipisah," ungkapnya.
Politisi asal PAN ini pun menjelaskan, pengelolaan keuangan itu sangat rumit, baik menyangkut masalah pendapatan ataupun belanja.
"Ini perkara yang tidak gampang. Karena pengelolaan keuangan itu complicated. Belum lagi mengelola asetnya," jelasnya.
Mantan anggota DPRD Tuban tiga periode ini mengambil contoh DKI Jakarta yang telah memisahkan badan pengelolaan keuangan dan asetnya sendiri.
Dengan harapan Jawa Timur dapat mengikuti jejak ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset daerah seperti tanah dan gedung untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Di sana DKI Jakarta itu bisa lebih serius. Badan pengelolaan keuangan sendiri dan badan pengelolaan aset sendiri. Jadi, betul-betul bisa mendapatkan pendapatan asli daerah," terangnya.
Jika pengelolaan keuangan dan aset itu dipisah, kata Agung, stabilitasnya bisa terjaga. Di samping itu, lanjutnya harus ada intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan.
"Pengelolaan aset kita ini kan luar biasa, baik dalam bentuk tanah pekarangan, tanah pertanian itu luar biasa. Dan itu belum dikelola. Demikian pula dengan gedungnya," bebernya.
Selain itu, Agung juga membicarakan dampak dari perubahan dalam komposisi bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah, yang dapat berdampak signifikan terhadap PAD Jawa Timur. Khususnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang merupakan sumber pendapatan utama.
Untuk diketahui, Pemprov Jatim terancam kehilangan PAD dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 4 triliun. Ini akibat terjadinya perubahan komposisi bagi hasil dengan kabupaten/kota.
Perubahan komposisi bagi hasil pajak tersebut seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menurut Agung, problem ke depan di 2025 tentang hubungan pemerintah pusat dengan daerah itu pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai tulang punggung PAD. Hampir 80 persen topangannya dari PKB.
"Nah, Rp 4 triliun itu kan konsekuensinya akan merubah terhadap anatomi dari belanja daerah, baik itu untuk belanja operasional, belanja modal maupun belanja transfer," pungkasnya. (Alkalifi Abiyu)
Editor : Redaksi