x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK kembali Obok-obok DPRD Jatim, Lanjutan Kasus Suap Dana Hibah?

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penyidikan di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kabar yang beredar, salah satu anggota DPRD Jatim telah ditangkap untuk proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan tersebut. "Ada," katanya singkat saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (10/7/2024).

Ditanya lebih jauh apakah ada lanjutannya perihal kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. "Belum bisa dipublish terkait apanya," ungkapnya.

Tessa belum bisa merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak yang diamankan dalam giat tersebut. "Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya," jelasnya.

Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 31 Mar 2026 13:30 WIB | Ekbis

Harga BBM Subsidi Bakal Naik per 1 April? Ini Jawaban Bahlil Lahadalia

Lingkaran.net - Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disebut-sebut akan berlaku mulai 1 April 2026 akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri ...
Selasa, 31 Mar 2026 09:24 WIB | Politik & Pemerintahan

WFH ASN Jatim Mulai Besok, Dilarang Kabur dari Rumah Saat Jam Kerja

Lingkaran.net - Mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor. Kebijakan Work From Home ...
Senin, 30 Mar 2026 22:47 WIB | Politik & Pemerintahan

Efisiensi Gaya Baru, ASN DPRD Jatim Terapkan WFH dan Smart Office

Lingkaran.net - Ancaman krisis energi global dan tuntutan efisiensi anggaran direspons serius oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur. Sejumlah langkah ...