x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK kembali Obok-obok DPRD Jatim, Lanjutan Kasus Suap Dana Hibah?

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penyidikan di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kabar yang beredar, salah satu anggota DPRD Jatim telah ditangkap untuk proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan tersebut. "Ada," katanya singkat saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (10/7/2024).

Ditanya lebih jauh apakah ada lanjutannya perihal kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. "Belum bisa dipublish terkait apanya," ungkapnya.

Tessa belum bisa merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak yang diamankan dalam giat tersebut. "Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya," jelasnya.

Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara sebelumnya divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 05 Mei 2026 11:27 WIB | Politik & Pemerintahan

BUMD Jatim Tanpa Roadmap, DPRD Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi ...
Selasa, 05 Mei 2026 11:11 WIB | Politik & Pemerintahan

BUMD Jadi Bancakan Politik, Ini Peringatan Keras PPP-PSI DPRD Jatim

Lingkaran.net - Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur melontarkan peringatan keras agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dijadikan alat kepentingan politik. ...
Selasa, 05 Mei 2026 09:43 WIB | Umum

Perguruan Tinggi Diminta Bantu Pemerintah Daerah Selesaikan Masalah Pembangunan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan ...