Surabaya, Lingkaran.net Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jawa Timur tidak akan mengganggu proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menegaskan penundaan rapat paripurna pembahasan APBD-P merupakan bentuk penghormatan terhadap situasi hukum yang sedang berlangsung.
"Paripurna untuk pembahasan APBD-P, terutama memasuki KUA-PPAS, ada tiga rangkaian paripurna. Kemarin kita tunda untuk menghormati situasi di sana," ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Meski demikian, Adhy menjelaskan bahwa proses hukum tidak boleh menghambat perencanaan dan pengesahan anggaran.
"Kami akan berkomunikasi bahwa proses hukum tetap kita hormati, tetapi juga jangan sampai proses perencanaan untuk pengesahan anggaran itu tidak berjalan," jelasnya.
Adhy optimis pembahasan APBD-P akan tetap berjalan lancar, meski ada beberapa pimpinan DPRD Jatim yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
"Insyaallah, karena masih ada dua pimpinan DPRD yang tidak termasuk dalam tersangka saat ini, jadi pembahasan anggaran kita tetap berjalan," katanya.
Proses administrasi, termasuk penandatanganan surat-surat resmi dan penjadwalan paripurna, tetap terencana dengan baik. "Karena ini sesuatu yang harus berjalan demi pembangunan," tambahnya.
Adhy juga menyebut bahwa menunggu pelantikan anggota baru DPRD pada 30 Agustus 2024 akan memakan waktu lebih lama dan berpotensi mengganggu proses penyusunan perangkat dan pembahasan anggaran.
"Kalau nunggu anggota baru, tanggal 30 Agustus itu akan lama lagi. Takutnya malah waktunya semakin mepet bulan Oktober-November tidak tergarap," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah situasi ini mengganggu pembahasan APBD-P, Adhy menegaskan tidak ada gangguan signifikan.
"Sampai sekarang ini kami masih punya waktu yang cukup untuk memutuskan sebelum tanggal 30 Agustus dilantik. Hanya mundurkan sedikit saja, kita menghormati itu," jelasnya.
Adhy menutup dengan menyampaikan bahwa semua proses harus tetap berjalan dengan baik meski ada permintaan penundaan paripurna. "Insyaallah kita hormati semua dan semua harus berjalan dengan baik," tutupnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Empat tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi