x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mendagri Beri Banyak Catatan untuk P-APBD Jatim 2024, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Jawa Timur tahun 2024 mengejutkan banyak pihak.

Evaluasi tersebut memunculkan sejumlah catatan dan rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi digelar bersama DPRD Jatim pada 26 September 2024 di ruang Badan Anggaran DPRD Jatim.

Salah satu poin penting evaluasi adalah kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Jatim Krida Utama, yang sejak tahun 2004 hingga 2023 belum mampu memberikan laba sebesar Rp1,8 miliar.

"Pemprov Jatim diminta melakukan langkah optimalisasi BUMD sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anik Maslachah, Ketua Sementara DPRD Jatim, Senin (30/9/2024).

Anik menjelaskan bahwa Biro Perekonomian telah melakukan evaluasi kinerja BUMD melalui berbagai mekanisme, termasuk laporan tahunan dan triwulan.

Pemprov Jatim juga diharapkan memperkuat sinergi antara BUMD di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sektor swasta untuk meningkatkan daya saing serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, bukan hanya kinerja BUMD yang disoroti. Evaluasi Mendagri juga menyorot anggaran perjalanan dinas yang dianggap belum sesuai dengan aspek efektivitas, efisiensi, dan kewajaran.

Alokasi anggaran perjalanan dinas sekretariat daerah sebesar Rp72,9 miliar serta sekretariat DPRD Jatim sebesar Rp146,2 miliar direkomendasikan untuk dirasionalisasi. "Belanja perjalanan dinas harus dirasionalkan," tegas Anik.

Ia juga menyebutkan bahwa perjalanan dinas luar negeri hanya boleh dilakukan untuk kegiatan mendesak, mengacu pada regulasi yang ada.

Selain itu, evaluasi mengungkap bahwa belanja infrastruktur pelayanan publik di Jatim baru mencapai 21,46%, jauh dari target minimal 40%.

Pemprov Jatim diminta untuk memenuhi ketentuan ini secara bertahap, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Catatan lainnya termasuk alokasi anggaran pengawasan yang belum memenuhi ketentuan minimal 0,30ri total belanja daerah, serta pengelolaan kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan.

"Pemprov Jatim harus segera menindaklanjuti semua rekomendasi ini untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran," pungkas Anik.

Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Pemprov Jatim dalam mencapai prioritas pembangunan nasional 2024, sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Okt 2025 20:35 WIB | Umum

Semangat Sumpah Pemuda, Cak Yebe: Gen Z Kudu Wani Tampil

Saiki tantangane bukan perang fisik, tapi perang pikiran dan inovasi. Gen Z kudu wani tampil, mikir kreatif, dan nggowo solusi gawe Suroboyo,” kata politisi ...
Senin, 27 Okt 2025 20:37 WIB | Umum

Prabowo Izinkan Pemda, BUMN dan BUMD Utang ke Pemerintah Pusat

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru yang membuka peluang bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ...
Senin, 27 Okt 2025 18:13 WIB | Umum

Bupati Ipuk Warning SPPG, Keracunan MBG di Banyuwangi Jangan Terulang

"Mungkin memang tidak disengaja, tapi kalau proses dan SOP-nya dijalankan dengan benar, bisa dihindari," kata Ipuk. ...