Madura, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Madura, Jawa Timur, terkait penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan DPRD Jawa Timur periode lalu. Penggeledahan ini dilakukan sejak Selasa (1/10) dan dipimpin oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya operasi tersebut. “Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan memberikan keterangan resmi setelah kegiatan selesai,” ujarnya, Rabu (2/10).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh mobil dan uang tunai hampir Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi.
Meskipun Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus yang tengah diselidiki, dugaan kuat mengarah pada korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah KPK mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri sejak 26 Juli 2024. Tindakan pencegahan ini diduga berkaitan erat dengan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di DPRD Jatim.
Hingga saat ini, lima pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan diharapkan akan memberikan perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara. Alkalifi Abiyu