Surabaya, Lingkaran.net Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, mencuat dan memicu kontroversi.
Sertifikat HGB seluas 656 hektare yang diterbitkan atas nama dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dianggap melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa penerbitan HGB di kawasan perairan tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Aturan itu, lanjut dia, secara jelas mengatur bahwa wilayah perairan Desa Segoro Tambak hanya diperuntukkan untuk kegiatan perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
“Kalau benar sertifikat ini dikeluarkan, jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan MK. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Naufal saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Politisi muda asal Fraksi Demokrat ini juga menyoroti proses penerbitan HGB yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga kelurahan dan warga sekitar.
“Prosedur ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan banyak pihak. Mulai dari penandatanganan akta pelepasan hak, pembayaran pajak, hingga persetujuan di level kelurahan. Ini yang perlu kita telusuri,” tambahnya.