x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pj Gubernur Jatim Tolak Perpanjangan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengambil sikap tegas dengan menolak perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kawasan laut tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir.

Adhy memastikan bahwa Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, juga telah menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk perpanjangan HGB tersebut.

"Perpanjangan HGB memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Kami sudah berdiskusi, dan Bupati Sidoarjo tegas tidak akan menandatangani persetujuan jika ada permohonan perpanjangan," kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

HGB seluas 656 hektare ini mencakup tiga bidang, dengan dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata (PT SP) seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu bidang lainnya milik PT Semeru Cemerlang (PT SC) seluas 152,36 hektare. HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 ini akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di Laut yang Kontroversial

Keberadaan HGB di atas perairan ini mengundang pertanyaan besar, terutama karena dari hasil investigasi sementara, tidak ditemukan aktivitas ekonomi yang signifikan di kawasan tersebut.

"Sejak HGB diterbitkan, tidak ada kegiatan ekonomi di kawasan itu. Padahal, sesuai aturan, zona laut dibagi menjadi beberapa fungsi seperti industri, biota laut, dan kabel laut," jelas Adhy.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur diminta untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap tata ruang laut, sementara Kanwil ATR/BPN juga dilibatkan untuk mendalami kasus ini.

Adhy menegaskan pentingnya menjaga tata kelola laut agar tidak merusak lingkungan dan tetap berpihak kepada masyarakat pesisir, terutama di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

Kekhawatiran Lingkungan dan Masa Depan Laut Sidoarjo

Penolakan perpanjangan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi ekosistem laut dan masyarakat pesisir. Warga Segoro Tambak sebelumnya khawatir bahwa perpanjangan HGB akan berdampak buruk pada mata pencaharian mereka, terutama para nelayan yang bergantung pada hasil laut.

Adhy memastikan pemerintah provinsi akan terus memprioritaskan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Laut adalah aset yang harus dikelola dengan bijak. Kami tidak ingin perizinan ini justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, tutupnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Jul 2025 21:32 WIB | Politik & Parlemen

Impor Sapi Dibuka, DPRD Jatim: Jangan Sampai Harga Sapi Lokal Anjlok! 

    Surabaya, Lingkaran.net Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka kuota impor sapi untuk tahun 2025 sebagai langkah strategis mengatasi defisit p ...
Selasa, 01 Jul 2025 21:06 WIB | Pemerintahan

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku 3 Juli 2025, Orang Tua Diminta Terlibat Aktif

Pemkot Surabaya akan memberlakukan sweeping jam malam anak bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. ...
Selasa, 01 Jul 2025 18:29 WIB | Surabaya Raya

Dishub Surabaya Segera Buka Rute Baru Feeder Wira Wiri di Wilayah Ini

Dishub Surabaya berencana menambah rute baru angkutan Feeder Wira Wiri. ...