x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pj Gubernur Jatim Tolak Perpanjangan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengambil sikap tegas dengan menolak perpanjangan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat kawasan laut tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat pesisir.

Adhy memastikan bahwa Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, juga telah menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi apapun untuk perpanjangan HGB tersebut.

"Perpanjangan HGB memerlukan rekomendasi dari pemerintah daerah. Kami sudah berdiskusi, dan Bupati Sidoarjo tegas tidak akan menandatangani persetujuan jika ada permohonan perpanjangan," kata Adhy di Surabaya, Rabu (22/1/2025).

HGB seluas 656 hektare ini mencakup tiga bidang, dengan dua bidang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata (PT SP) seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare, serta satu bidang lainnya milik PT Semeru Cemerlang (PT SC) seluas 152,36 hektare. HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 ini akan berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di Laut yang Kontroversial

Keberadaan HGB di atas perairan ini mengundang pertanyaan besar, terutama karena dari hasil investigasi sementara, tidak ditemukan aktivitas ekonomi yang signifikan di kawasan tersebut.

"Sejak HGB diterbitkan, tidak ada kegiatan ekonomi di kawasan itu. Padahal, sesuai aturan, zona laut dibagi menjadi beberapa fungsi seperti industri, biota laut, dan kabel laut," jelas Adhy.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur diminta untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap tata ruang laut, sementara Kanwil ATR/BPN juga dilibatkan untuk mendalami kasus ini.

Adhy menegaskan pentingnya menjaga tata kelola laut agar tidak merusak lingkungan dan tetap berpihak kepada masyarakat pesisir, terutama di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.

Kekhawatiran Lingkungan dan Masa Depan Laut Sidoarjo

Penolakan perpanjangan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi ekosistem laut dan masyarakat pesisir. Warga Segoro Tambak sebelumnya khawatir bahwa perpanjangan HGB akan berdampak buruk pada mata pencaharian mereka, terutama para nelayan yang bergantung pada hasil laut.

Adhy memastikan pemerintah provinsi akan terus memprioritaskan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Laut adalah aset yang harus dikelola dengan bijak. Kami tidak ingin perizinan ini justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, tutupnya. Alkalifi Abiyu

iklan wara
Artikel Terbaru
Rabu, 27 Agu 2025 15:22 WIB | Umum

Heboh Siswa Protes Pungli, Wakil Ketua DPRD Jatim Sidak ke SMAN 1 Kampak Trenggalek

Iuran Komite hingga Rp65 Ribu per Bulan ...
Rabu, 27 Agu 2025 14:20 WIB | Ekbis

GIIAS Surabaya 2025 Dimulai, Ada Apa Saja?

Gelaran akbar GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya 2025 resmi dibuka. ...
Rabu, 27 Agu 2025 13:50 WIB | Olahraga

Sanksi Komdis PSSI: Persija, Madura United, Hingga Persib Kena Getah Suporter Tandang

Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada sejumlah klub dan panitia pelaksana pertandingan BRI Super League 2025/26. ...