x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Penanganan Banjir, Ini Target Kerjanya

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net---DPRD Surabaya resmi membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.

Pansus yang khusus merumuskan penyelesaian masalah banjir tersebut  sudah merupakan usulan dari periode sebelumnya. Kemudian dilanjutkan oleh dewan periode saat ini.

“Setelah disusun dan diharmonisasi oleh badan pembuat perda (Bapemperda), raperda ini disepakati antara DPRD dan Pemkot Surabaya untuk dibahas. Kemudian dijadwalkan oleh badan musyawarah untuk mulai dibahas di rapat paripurna DPRD,” ujar Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Minggu (26/1/2025).

Menurut Awi, sapaan lekatnya, pansus ini dijadwalkan segera membahas teknis penanganan banjir dengan mengundang dinas terkait. Dia menyatakan, pembahasan itu bisa menghasilkan rumusan penanganan banjir yang bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Yaitu dengan memerhatikan detail indikator penanganan banjir. Seperti menghitung luas genangan, lama genangan, dan tinggi genangan.

“Termasuk mengatur hak dan kewajiban antara berbagai pihak, diantaranya masyarakat, swasta dan Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pembentukan pansus penanganan banjir saat ini dinilai tepat. Karena, bertepatan dengan periode puncak musim hujan.

Apalagi, di musim hujan kali ini juga terjadi anomali. Tercatat, banjir melanda sejumlah kawasan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Dewan mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk memetakan faktor penyebab terjadinya banjir tersebut.

“Di musim penghujan kali ini, juga terjadi ada tanggul jebol sehingga terendam air,” sebutnya.

Adi menegaskan, upaya penanganan banjir memang harus dilakukan dengan membangun infrastruktur. Pansus akan membahas terkait hal itu.

Terdapat sejumlah proyek yang dapat digarap untuk mengurangi potensi genangan ketika hujan. Di antaranya normalisasi aliran sungai, penambahan rumah pompa, hingga pembangunan bozem.

“Begitu pula pembuatan atau penyempurnaan peta saluran air, yang melibatkan partisipasi masyarakat hingga ujung tombak pemerintahan paling bawah seperti RT/RW,” tegasnya.

Perda penanganan banjir diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan publik yang dapat mengurai permasalah klasik kota tersebut. “Sehingga terobosan-terobosan pembangunan bisa dievaluasi efektivitas hasilnya,” harapnya. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 20:16 WIB | Umum

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasi Resmi soal Nasib JKN

Lingkaran.net - BPJS Kesehatan menepis kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta tidak panik dan tidak mudah percaya ...
Selasa, 27 Okt 2026 17:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Jatim Masuk Dua Besar Pinjol Ilegal Nasional, Komisi A DPRD Jatim Tagih Aksi Nyata Diskominfo

Lingkaran.net - Jawa Timur menempati peringkat kedua nasional dalam jumlah laporan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan 3.244 laporan. Kondisi ini menjadi ...
Selasa, 27 Okt 2026 15:40 WIB | Edukasi

Almas dan Tim SMA Muhammadiyah 10 Surabaya Raih Prestasi di AMPHI 2026

Lingkaran.net - Siswa SMA Muhammadiyah 10 Surabaya meraih Juara 3 dan penghargaan The Best Impact Social dalam Lomba Esai Hukum AMPHI 2026. Kompetisi yang ...