Surabaya, Lingkaran.net Skandal besar mengguncang Bank Jatim. Dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang menyeret Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta, Benny, kini menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan Benny sebagai tersangka, bersama dua pihak lainnya, yakni Bun Sentoso, pemilik PT Inti Daya Group, serta Agus Dianto Mulia, Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hedarwati, dengan tegas menyebut kasus ini sebagai aib bagi Jawa Timur. “Ini jelas memalukan! Bank Jatim adalah kebanggaan kita, tetapi sekarang malah tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Direksi Bank Jatim harus segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak berulang,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Modus Kredit Fiktif: SPK dan Invoice Palsu
Kejaksaan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor sejak 2023 hingga 2024. Sebanyak 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor diberikan kepada PT Inti Daya Group dengan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang bisa membengkak seiring audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bank Jatim Klaim Sudah Bertindak
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebelum kasus ini mencuat.
“Kami telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen kami terhadap Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi, Bank Jatim mengklaim telah menyiapkan pencadangan kerugian di laporan keuangan tahun 2024 dan tengah mengupayakan recovery asset dari agunan yang ada.
Komisi C DPRD Jatim: Gubernur Harus Bertindak!