x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Isu THR Dipotong 50%, PT Kasa Husada Klaim Pembayaran Penuh H-12 Lebaran

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net Direktur Utama PT Kasa Husada Wira Jawa Timur Dwi Tjahayanto menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai PT Kasa Husada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2025 hanya sebesar 50 persen adalah tidak benar.

Menurutnya sejak akhir Februari 2025 perusahaan sudah memutuskan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen paling lambat H-7 lebaran, Senin (24/3).

"Perwakilan Serikat Pekerja (SPSI) PT Kasa Husada berdiskusi dengan direksi dan manajemen perusahaan pada Kamis (13/3), meminta agar THR bisa diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yaitu H-14 Senin (17/3)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/3).

Menurutnya dari hasil pertemuan Jumat (14/3) perusahaan dan SPSI membuat kesepakatan bahwa THR bisa diberikan dalam 2 tahap. Yakni Tahap-1 (H-17) Jumat (14/3) sebesar 50 persen. Kemudian Tahap-2 (H-7) Senin (24/3) lunas.

"Pembayaran THR karyawan tahap-2 sudah bisa diberikan 100 persen lunas pada H-12 Rabu (19/3). Ini 5 hari lebih cepat dibandingkan kesepakatan. Perusahaan tetap mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yakni THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan juga mematuhi SE Kemenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya," paparnya.

Terkait gaji karyawan, Dwi mengatakan sejak 2023 perusahaan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan kemampuan penjualan agar tidak terus menambah hutang pinjaman pihak ketiga.

Menurutnya PT PWU Jatim selaku holding company telah mengucurkan program dana bergulir sekitar Rp 4,2 Miliar dan bantuan pinjaman operasional untuk gaji karyawan sebesar Rp 4,8 Miliar mulai Juni 2023 hingga April 2024.

"Perusahaan secara bertahap sudah melunasi hutang gaji Januari hingga April 2023. Gaji Januari 2024 mampu dibayarkan penuh 100 persen. Gaji Mei hingga Desember 2024 dibayarkan 65 persen, sumber dana dari kemampuan mandiri. Perusahaan akan mencicil kembali seperti tahun 2023 sesuai dengan kemampuan konsultasi dan berencana Ke Disnaker berkaitan konversi kekurangan gaji ke hari kerja," jelasnya.

Terkait isu pemotongan gaji dan tidak disetor BPJS menurutnya tidak benar. Dwi mengatakan kondisi yang sebenarnya adalah perusahaan belum mampu memberikan gaji secara penuh 100 persen kepada karyawan.

"Untuk karyawan dan keluarganya yang sakit, klaim kesehatan tetap dibayarkan secara bertahap hingga lunas. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan mediasi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan sudah ada Berita Acara Rehab Badan Usaha dengan membayar angsuran secara bertahap," pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 00:11 WIB | Umum

Misteri Jurnalis Hilang di Anak Gunung Krakatau, Dasco Desak Pencarian Tak Berhenti

Lingkaran.net - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta instansi terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hingga kini belum diketahui ...
Rabu, 09 Sep 2026 21:31 WIB | Ekbis

Dindik Jatim Dikepras Rp104,5 Miliar, TPG 35.680 Guru Malah Belum Beres

Lingkaran.net - Anggaran pendidikan Jawa Timur justru dikepras Rp104,5 miliar di tengah masih adanya persoalan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai ...
Rabu, 09 Sep 2026 12:49 WIB | Politik & Pemerintahan

DTSEN Disorot Fraksi PDIP DPRD Jatim: Warga Miskin Bisa Tersisih Gara-gara Desil

Lingkaran.net - Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa ...