Surabaya, Lingkaran.net Menjelang Hari Raya, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mencairkan THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sri Untari juga mengapresiasi himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pencairan THR.
“Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun. Kini saatnya hak mereka dipenuhi tanpa hambatan. THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja yang telah berkontribusi nyata bagi perusahaan,” ujar Sri Untari, Sabtu (22/3/2025).
THR Sebagai Stimulus Ekonomi
Selain sebagai hak pekerja, Sri Untari menyoroti peran THR dalam menggerakkan perekonomian, terutama di Jawa Timur. Ia menilai pembayaran THR tepat waktu dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor konsumsi.
“Kita memahami kondisi dunia usaha yang masih dalam pemulihan. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada pekerja. THR yang dibayarkan tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi perekonomian lokal,” jelasnya.