x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim: THR Adalah Hak Pekerja, Wajib Dibayar Tepat Waktu!

Avatar Redaksi

Jawa Timur

Surabaya, Lingkaran.net Menjelang Hari Raya, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mencairkan THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sri Untari juga mengapresiasi himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pencairan THR.

"Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun. Kini saatnya hak mereka dipenuhi tanpa hambatan. THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja yang telah berkontribusi nyata bagi perusahaan," ujar Sri Untari, Sabtu (22/3/2025).

THR Sebagai Stimulus Ekonomi

Selain sebagai hak pekerja, Sri Untari menyoroti peran THR dalam menggerakkan perekonomian, terutama di Jawa Timur. Ia menilai pembayaran THR tepat waktu dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor konsumsi.

"Kita memahami kondisi dunia usaha yang masih dalam pemulihan. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada pekerja. THR yang dibayarkan tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi perekonomian lokal," jelasnya.

Menurutnya, pencairan THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Ia pun mengajak seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan.

Disnakertrans Diminta Bertindak Tegas

Tidak hanya mengimbau, Sri Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha," ujarnya.

Sebagai penutup, Sri Untari menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama dalam memperkuat ekonomi daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.

"Mari kita jaga momentum ini dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan," pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Senin, 30 Jun 2025 20:51 WIB | Olahraga

Penjualan Tiket Piala Presiden 2025 Dibuka, Simak Cara Belinya

Penjualan tiket pertandingan pembuka Piala Presiden 2025 resmi dibuka untuk publik ...
Senin, 30 Jun 2025 19:53 WIB | Surabaya Raya

Tertibkan Parkir di Kawasan RS Adi Husada, Dishub Surabaya Pasang Rambu Larangan Parkir

Dishub Surabaya menggelar sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di area sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari ...
Senin, 30 Jun 2025 12:33 WIB | Jawa Timur

Jemaah Haji Lumajang Melahirkan di Tanah Suci, Bayi Prematur Diberi Nama Nu'aim

Surabaya, Lingkaran.net Kabar bahagia datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, yang tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya, ...