Surabaya, Lingkaran.net Skandal keuangan besar yang mengguncang Bank Jatim Cabang Jakarta terus terngiang. Pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit senilai Rp569 miliar.
Modusnya terbilang rapi. 69 kredit fiktif diajukan atas nama berbagai perusahaan, tetapi dikendalikan oleh orang yang sama.
Lebih mencengangkan lagi, indikasi fraud ini sebenarnya sudah tercium sejak Oktober 2023, namun direksi diduga melakukan pembiaran. Alih-alih mengambil langkah tegas, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta tetap dipertahankan, hingga akhirnya skandal ini meledak di tahun 2024.
"Ini bukan sekadar kelalaian, ini sindikat!" tegas Fuad Benardi, anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (25/3).
Para tersangkanya yakni Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny, serta petinggi Inti Daya Group, yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Kasus ini terungkap setelah audit internal Bank Jatim menemukan 69 kredit fiktif yang diajukan oleh perusahaan berbeda-beda, tetapi dikendalikan oleh pelaku yang sama. Pengajuan kredit pun dilakukan dengan nama perusahaan yang berbeda, meskipun operator dan penerimanya tetap sama.
Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini mengungkap ada 14 transaksi mencurigakan yang akhirnya diminta untuk dikembalikan pada awal 2024. Namun, anehnya, direksi Bank Jatim tetap mempertahankan Kepala Cabang Jakarta meskipun indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas.
"Yang menjadi pertanyaan, kenapa direksi tidak segera mengganti Kepala Cabang ini? Karena setelah ada pengembalian, justru muncul kasus serupa lagi di tahun 2024, yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka oleh Kejati Jakarta," ujar Fuad.
Menurutnya, kasus ini terstruktur dan melibatkan sindikat yang memainkan rotasi perusahaan untuk mengamankan kredit fiktif. Sebanyak 55 kredit lain masih bermasalah, dan jumlah ini berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman kasus.
Fuad pun menyampaikan Setelah audit internal menemukan indikasi fraud, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan agar dana yang disalahgunakan segera dikembalikan. Namun, pertanyaan besar muncul ketika direksi Bank Jatim tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Cabang Jakarta. Ia juga menilai ada unsur pembiaran dalam kasus ini.
"Sudah jelas ada fraud, OJK sudah memberi rekomendasi, tapi kenapa masih dipertahankan? Akhirnya di 2024 kejadian ini terulang lagi," katanya.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan seperti apa, Fuad menjawab diplomatis yakni akan terus mengusut kasus ini dan memilih mengawal investigasi di tingkat Komisi C sebelum mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Namun, ada kekhawatiran bahwa jika kasus ini masuk ke tingkat nasional, stabilitas saham Bank Jatim sebagai perusahaan terbuka bisa terdampak.
"Kita bereskan dulu di internal DPRD, karena kalau langsung dipansuskan, ini bisa berdampak pada harga saham Bank Jatim. Tapi kalau memang nanti perlu langkah lebih besar, kita siap," jelas Fuad. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi