Surabaya, Lingkaran.net Skandal keuangan besar yang mengguncang Bank Jatim Cabang Jakarta terus terngiang. Pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit senilai Rp569 miliar.
Modusnya terbilang rapi. 69 kredit fiktif diajukan atas nama berbagai perusahaan, tetapi dikendalikan oleh orang yang sama.
Lebih mencengangkan lagi, indikasi fraud ini sebenarnya sudah tercium sejak Oktober 2023, namun direksi diduga melakukan pembiaran. Alih-alih mengambil langkah tegas, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta tetap dipertahankan, hingga akhirnya skandal ini meledak di tahun 2024.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini sindikat!” tegas Fuad Benardi, anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (25/3).
Para tersangkanya yakni Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny, serta petinggi Inti Daya Group, yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia. Kasus ini terungkap setelah audit internal Bank Jatim menemukan 69 kredit fiktif yang diajukan oleh perusahaan berbeda-beda, tetapi dikendalikan oleh pelaku yang sama. Pengajuan kredit pun dilakukan dengan nama perusahaan yang berbeda, meskipun operator dan penerimanya tetap sama.
Putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini mengungkap ada 14 transaksi mencurigakan yang akhirnya diminta untuk dikembalikan pada awal 2024. Namun, anehnya, direksi Bank Jatim tetap mempertahankan Kepala Cabang Jakarta meskipun indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa direksi tidak segera mengganti Kepala Cabang ini? Karena setelah ada pengembalian, justru muncul kasus serupa lagi di tahun 2024, yang akhirnya berujung pada penetapan tersangka oleh Kejati Jakarta,” ujar Fuad.