x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Viral Es Krim Alkohol, Satpol PP Surabaya Bertindak Tegas: Segel dan Panggil Pemilik

Avatar Redaksi

Editor's Choice

Surabaya, Lingkaran.net---Satuan Polisi Pamong Praja /Satpol PP Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025).

Langkah ini diambil menyusul viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer mereview (mengulas) stan tersebut dan menyebutkan adanya penjualan es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan stan es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol.

Terlihat pula buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Satpol PP Kota Surabaya bergerak cepat bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan / Dinkopumdag Surabaya. Petugas Satpol PP mendatangi langsung stan es krim yang berlokasi di pusat perbelanjaan tersebut untuk melakukan pengawasan dan pengecekan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait adanya penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," jelas Yudhistira.

Dari hasil pengawasan di lokasi, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kotak penyimpanan (box) dan enam wadah (cup) es krim yang diduga mengandung alkohol.

"Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik stan," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Satpol PP Surabaya juga telah memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Satpol PP juga memasang stiker penyegelan dan garis pembatas (Pol PP Line) di sekitar stan es krim tersebut.

“Kami pasang stiker segel dan Pol PP Line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 18:51 WIB | Politik & Pemerintahan

Kasus PMK Tembus 839 Ekor, Fraksi PDIP DPRD Jatim Angkat Suara

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak lagi ...
Selasa, 27 Jan 2026 16:27 WIB | Politik & Pemerintahan

Pimpin PSI Bali, Wayan Suyasa Disindir Sarmuji Soal Liga Politik

Lingkaran.net - Peta politik Bali kian memanas jelang kontestasi elektoral. Perang bintang antarpartai tak terelakkan setelah mantan Ketua DPD II Partai Golkar ...
Selasa, 27 Jan 2026 12:15 WIB | Edukasi

Apa Itu Virus Nipah dan Bagaimana Ciri-Cirinya? Jumlah Pasien Meningkat di India

India melaporkan adanya lima warga di wilayah Benggala Barat yang terkonfirmasi terinfeksi Virus Nipah. ...