x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Cegah Penahanan Ijazah Karyawan, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Pendataan Ulang Perusahaan

Avatar Redaksi

Ekbis

 

Surabaya, Lingkaran.net---Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja / Disperinaker Surabaya untuk melakukan pendataan ulang perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (16/4).

Ia menegaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya.

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelasnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.

Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Eri mengungkap bahwa Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan.

Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” jelasnya.

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Selasa, 04 Nov 2025 10:25 WIB | Olahraga

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025: Tantangan Berat di Grup Neraka

Tim Nasional Indonesia U-17 siap memulai perjuangan mereka di ajang bergengsi Piala Dunia U-17 Qatar 2025. ...
Selasa, 04 Nov 2025 09:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Uang Rp1,5 Triliun Belum Terserap, Begini Sindiran DPRD Jatim ke Dinas PU Bina Marga

Lingkaran.net - Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti rendahnya serapan anggaran di lingkungan Dinas PU Bina Marga Jawa ...
Selasa, 04 Nov 2025 08:00 WIB | Hype

BOBIBOS, Bahan Bakar Nabati Ciptaan Anak Bangsa

Indonesia, negara yang berjuang keras mewujudkan kemandirian energi, kini mendapat angin segar dari sebuah inovasi lokal. ...