x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Cegah Penahanan Ijazah Karyawan, Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Pendataan Ulang Perusahaan

Avatar Redaksi

Pemerintahan

 

Surabaya, Lingkaran.net---Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja / Disperinaker Surabaya untuk melakukan pendataan ulang perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (16/4).

Ia menegaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya.

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya, jelasnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.

Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak, tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Eri mengungkap bahwa Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan.

Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.

Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya, jelasnya.

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu, pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Senin, 30 Jun 2025 20:51 WIB | Olahraga

Penjualan Tiket Piala Presiden 2025 Dibuka, Simak Cara Belinya

Penjualan tiket pertandingan pembuka Piala Presiden 2025 resmi dibuka untuk publik ...
Senin, 30 Jun 2025 19:53 WIB | Surabaya Raya

Tertibkan Parkir di Kawasan RS Adi Husada, Dishub Surabaya Pasang Rambu Larangan Parkir

Dishub Surabaya menggelar sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di area sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari ...
Senin, 30 Jun 2025 12:33 WIB | Jawa Timur

Jemaah Haji Lumajang Melahirkan di Tanah Suci, Bayi Prematur Diberi Nama Nu'aim

Surabaya, Lingkaran.net Kabar bahagia datang dari Tanah Suci. Seorang jemaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, yang tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya, ...