Surabaya, Lingkaran.net Anggota DPRD Surabaya Baktiono menyatakan PDI Perjuangan mengusulkan peraturan daerah (perda) insiatif dewan terkait larangan perusahaan menahan ijazah asli pegawai. Kasus tersebut tengah ramai bergulir.
Menurut politisi senior partai banteng moncong putih itu, pihaknya akan menyampaikan usulan perda tersebut kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan-PAN DPRD Surabaya.
PDI Perjuangan mengusulkan perda inisiatif ke pimpinan Fraksi PDI Perjuangan-PAN. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ujarnya saat ditemui Lingkaran.net (14/4/2025).
Dia menyebut, dokumen penting seperti ijazah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran tidak boleh dijadikan jaminan administrasi oleh perusahaan atau pihan mana pun.
Setiap warga negara harus dilindungi haknya. Termasuk hak memiliki secara penuh dokumen penting tersebut. Untuk itu, pihaknya mengusulkan perda yang digadang-gadang menjadi yang pertama di Tanah Air itu.
Harusnya cukup dengan menyerahkan ijazah asli yang sudah dilegalisasi oleh sekolah. Ijazah asli tidak boleh dijadikan jaminan, tegasnya.
Baktiono menyatakan, kasus yang bermula dari konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang sidak perusahaan yang menyita ijazah asli pegawainya itu menjadi isu nasional.
Sehingga, dewan dan pemerintah kota harus memberikan jaminan hak asasi kepada para pekerja dengan menggodok perda larangan menahan ijazah.
Larangan itu tal hanya berlaku untuk perusahaan atau tempat kerja pegawai, aturan yang diusulkan itu nantinya juga melarang sekolah menahan ijazah siswanya.
Karena banyak sekolah negeri dan mayoritas sekolah swasta yang menahan ijazah siswanya yang tidak menyelesaikan administrasi biaya pendidikannya, beber dia. (Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi