x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Disperinaker Surabaya Mediasi Perusahaan Tahan Ijazah, Pekerja Merasa Lega Mendapatkan Haknya

Avatar Redaksi

Editor's Choice

Surabaya, Lingkaran.net— Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja / Disperinaker Surabaya menuntaskan proses mediasi penahanan ijazah 13 pekerja dari sejumlah perusahaan. Surat berharga itu pun berhasil kembali ke tangan para pekerja.

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan sejumlah perusahaan yang menahan ijazah karyawannya itu kooperatif untuk mengembalikan. Komunikasi yang dilakukan juga efektif.

“Kecuali yang satu pekerja, ijazah sudah diberikan tetapi itung-itungan rupiahnya. Gajinya sudah diberikan tapi kurang,” ujar Zaini saat menyerahkan ijazah pekerja di Lobi Balai Kota, Kamis (24/4/2025).

Dia menyebut, pihaknya tengah memproses laporan yang masuk. Per hari ini, laporan penahanan ijazah lainnya akan diproses. Tim mediator diterjunkan.

Zaini mengaku optimis para pengusaha di Surabaya kooperatif dan menjaga iklim industri yang baik. “Saya yakin pengusaha kooperatif dan dunia industri kondusif,” tambahnya.

Meski demikian, posko pengaduan penahanan ijazah yang dibuka oleh Pemkot Surabaya tidak bisa memproses sejumlah laporan lantaran pelapor tidak membawa bukti yang cukup.

Tercatat, tujuh laporan belum diproses. Pelapor diminta melengkapi data yang menjadi dasar proses mediasi kepada perusahaan.

Data tersebut di antaranya tanda terima penyerahan ijazah, slip gaji, hingga kontrak kerja.

“Kalau ada sesuatu tentang perusahaan atau tenaga kerja ayo sampaikan ke posko disperinaker. Jangan gaduh agar iklim industri tetap kondusif. Pekerja bisa bekerja dengan baik dan perusahaan bisa berusaha dengan baik,” tegas Zaini.

Sementara itu, Emma, mantan pekerja ritel di Surabaya mengadu ke posko penahanan ijazah. Dia mengaku sudah mendapatkan kembali ijazahnya untuk keperluan mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

Emma menuturkan, dalam surat penerimaan ijazah oleh perusahaan, salah satu poin berbunyi ijazah akan dikembalikan bila pekerja sudah putus kerja.

“Sehingga saya tagih terus. Untungnya lagi rame soal penahanan ijazah ini. Jadi saya lapor ke posko Disperinaker Surabaya,” ujarnya.

Perempuan 26 tahun itu merasa lega karena sudah kembali mendapatkan haknya dan pihak perusahaan sudah kooperatif. Namun, para mantan pekerja lain di toko ritel yang berpusat di Jakarta itu dijanjikan akan menerima kembali ijazahnya pekan depan.

“Belasan teman-teman lainnya ijazahnya masih ditahan. Hasil koordinasi disperinaker dengan perusahaan akan menyerahkan ijazah minggu depan. Karena perusahaan tersebut pusatnya di Jakarta,” kata dia. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Jan 2026 12:15 WIB | Edukasi

Apa Itu Virus Nipah dan Bagaimana Ciri-Cirinya? Jumlah Pasien Meningkat di India

India melaporkan adanya lima warga di wilayah Benggala Barat yang terkonfirmasi terinfeksi Virus Nipah. ...
Selasa, 27 Jan 2026 11:45 WIB | Ekbis

Menteri Zulhas di Bulog Jatim,  Jelang Ramadan Stok Beras Aman 14 Bulan

Lingkaran.net - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjamin harga kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tetap ...
Selasa, 27 Jan 2026 09:04 WIB | Umum

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Pacitan, Getaran Terasa Sampai Blitar

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Januari 2026. ...