Surabaya, Lingkaran.net Surat rekomendasi dari Komisi C DPRD Jawa Timur terkait kasus kredit fiktif di PT Bank Jatim ternyata masih "nyangkut" di meja pimpinan DPRD Jatim.
Padahal, surat bernomor 032/Kom.C/III/2025 itu sudah dilayangkan sejak 10 Maret 2025 lalu dan dinyatakan segera lewat disposisi tertanggal 14 April 2025.
Isi suratnya tak main-main. Komisi C meminta seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim dicopot dari jabatannya.
Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas skandal kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang mengguncang kepercayaan publik terhadap bank pelat merah tersebut.
"Surat rekomendasi itu ternyata masih ada di meja pimpinan mas. Katanya mau dijadikan lampiran surat pendapat DPRD. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ungkap seorang anggota Komisi C DPRD Jatim saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, sebelumnya menegaskan bahwa rekomendasi tersebut keluar demi mengembalikan kepercayaan publik.
"Bank Jatim ini perusahaan terbuka. Kita tidak bisa diam melihat kerusakan kepercayaan publik akibat kasus besar seperti ini," ujarnya.
Rekomendasi yang diteken pada 9 April 2025 itu mencantumkan dua poin utama. Pertama, seluruh jajaran Direksi dan Komisaris wajib bertanggung jawab atas kasus BI Fast dan kredit fiktif. Kedua, DPRD merekomendasikan penggantian total seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Jatim.
Skandal ini menyeruak setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Di antaranya, Kepala Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso, dan Direktur perusahaan terkait, Agus Dianto Mulia.
Modusnya, mencairkan kredit besar dengan jaminan bodong dan dokumen perusahaan fiktif yang tak punya proyek maupun kemampuan finansial. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi