Surabaya, Lingkaran.net Teka-teki kasus penahanan ijazah eks karyawan UD Sentoso Seal akhirnya terungkap.
Perusahaan distributor suku cadang mobil tersebut terbukti menahan ratusan ijazah mantan pekerjanya.
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/5/2025). Diana resmi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah Polda Jatim melakukan penyidikan. Ada 23 saksi yang turut diperiksa dalam perkara ini.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, polisi menemukan 108 ijazah di brankas milik Diana yang disimpan di rumahnya, kawasan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan dibawa yang bersangkutan. Kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah tersebut, ujar Suryono kepada wartawan.
Tak berhenti sampai di sini saja, dengan temuan baru tersebut, polisi berencana terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa pihak lain yang diduga turut membantu tersangka.
Suryono menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana, Veronica Adinda. Diketahui, keduanya turut menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi. Yang kemudian nanti akan digelarkan kembali. Apakah ada tersangka lain yang terkait dengan penggelapan ijazah ini," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Atas perbuatan itu, dia juga terancam sanksi pidana empat tahun penjara.
Setelah menjalani penyelidikan di Polda Jatim, Diana kembali ke Rutan Polrestabes Surabaya. Dia masih akan menjalani proses hukum setelah bersama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil milik kontraktor.
Dua pekan lalu, Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya sejak Kamis (8/5/2025).
Mereka diduga menggerinda kendaraan yang dikendarai kontraktor bernama Paul Stephanus dan temannya.
Wakasatrekrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, bos UD Sentoso Seal itu didakwa pasal 170 dan atau 406 junto 55 dengan ancaman penjara 5,5 tahun.
Untuk motifnya, pelapor adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi di rumah terlapor. Saat itu ada pemutusan kerja sama dari terlapor sehingga berujung perdebatan dan cekcok, terang Rahmad.
(*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi