Surabaya, Lingkaran.net DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya resmi menetapkan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2025-2029.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan dokumen rancangan akhir RPJMD di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan, setelah penetapan draf final rancangan pembangunan kota lima tahunan ini, pihaknya akan segera membahasnya dalam rapat kerja panita khusus.
Pembahasan RPJMD ini ada batas waktunya. Yaitu maksimal 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Kira-kira pada Agustus 2025 harus sudah jadi, ungkap Awi, sapaan akrabnya, seusai rapat paripurna.
Awi menegaskan, semua hal secara merata akan menjadi prioritas. Tak ada aspek yang ditinggalkan dalam rencana pembangunan lima tahun mendatang tersebut. Semuanya sudah dituangkan dalam draf final tersebut.
Kemiskinan, banjir, infrastruktur perkampungan, rumah tidak layak huni, menumbuhkan ekonomi, transportasi dan banyak hal lainnya yang menjadi prioritas, lanjutnya.
Soal pendidikan dan kesehatan, kata dia, merupakan belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang. Mandatory spending tata kelola keuangan pemerintah mengacu pada pedoman pemerintah.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat 1.
Sedangkan, anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, RPJMD 2025-2029 yang tengah disusun tersebut mengacu pada visi jangka panjang Surabaya 2025-2045. Yaitu, Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan.
(*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi