Surabaya, Lingkaran.net Tersangka penggelapan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tak bisa berkutik ketika penyidik Polda Jatim menemukan 108 ijazah di kediamannya pekan lalu.
Kabar terbaru, dia berniat untuk mengembalikan dokumen penting lainnya.
Diana melalui tim pengacaranya berkunjung ke Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk meminta petunjuk pengembalian surat berharga kepada para karyawan, Selasa (27/5/2025). Mulai SIM, KTP, hingga surat nikah.
Armuji menegaskan, persoalan tersebut sudah menjadi domain aparat penegak hukum. Sehingga, dia tidak bisa menindaklanjuti upaya pengembalian dokumen penting tersebut lantaran proses hukum sudah berjalan.
Dia menyerahkan dokumen. Itu sudah ranahnya polisi. Saya sarankan untuk ke Polda Jatim karena sudah masuk ramah hukum, jelas Cak Ji, sapaan lekatnya, saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya.
Cak Ji berujar, kasus ini kiranya menjadi pembelajaran bagi para pengusaha yang berkecimpung di dunia industri dan erat kaitannya dengan urusan ketenagakerjaan.
Jangan sampai ada perusahaan yang menahan ijazah bila mereka sudah resign. Itu diperkuat dengan SE Kementerian Ketenagakerjaan, imbuh wakil wali kota dua periode tersebut
Selain berniat mengembalikan ijazah, Bos UD Sentoso Seal itu juga mengirim surat yang berisi permintaan maaf kepada Armuji. Surat itu ditulis di Rutan Polrestabes Surabaya, tempat Diana mendekam.
Diana menulis surat lagi. Wes tak maafno bolak-balik. Permintaan maaf kepada saya pribadi dan Pemkot Surabaya, terangnya.
Sebelumnya, Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/5/2025).
Diana resmi menjadi tersangka dalam kasus ini setelah Polda Jatim melakukan penyidikan. Ada 23 saksi yang turut diperiksa dalam perkara ini.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, polisi menemukan 108 ijazah di brankas milik Diana yang disimpan di rumahnya, kawasan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.
Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan dibawa yang bersangkutan. Kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah tersebut, ujar Suryono kepada wartawan.
Tak berhenti sampai di sini saja, dengan temuan baru tersebut, polisi berencana terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa pihak lain yang diduga turut membantu tersangka.
Suryono dalam waktu dekat akan memanggil suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana, Veronica Adinda. Diketahui, keduanya turut menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi. Yang kemudian nanti akan digelarkan kembali. Apakah ada tersangka lain yang terkait dengan penggelapan ijazah ini," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Atas perbuatan itu, dia juga terancam sanksi pidana empat tahun penjara.
(*/Rifqi Mubarok)
Editor : Redaksi