x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net--Pemkot Surabaya terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Operasi masif rutin digelar, menyasar toko-toko kelontong yang menjadi salah satu jalur distribusi.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. Tak hanya melakukan pengecekan, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi penjualan rokok ilegal.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengungkapkan bahwa ada dua toko kedapatan menjual rokok ilegal.

Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang," ungkap I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. "Hasil temuan ini akan kami dalami untuk mengecek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya," imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya," ujarnya.

I Gusti Agung berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, sehingga dapat menekan peredarannya.

"Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Karena itu, sosialisasi akan terus kami intensifkan," katanya.

Sementara Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal.

"Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales," tegas Agnis.

Agnis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya.

Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas terdekat, baik polisi maupun Satpol PP, atau menginformasikan melalui media sosial kami, Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo," pungkasnya. (*/Hafiahza)

Artikel Terbaru
Selasa, 01 Jul 2025 15:45 WIB | Politik & Parlemen

DPR Akan Cermati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Lihat Efeknya ke UU dan Parpol 

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional ...
Selasa, 01 Jul 2025 15:25 WIB | Politik & Parlemen

Musda III Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi Bantah Isu Loncat Partai 

Surabaya, Lingkaran.net Ketua DPD Partai Hanura Jawa Timur, Yunianto Wahyudi, menegaskan komitmennya untuk tetap berjuang di Partai Hanura. Penegasan ini ...
Selasa, 01 Jul 2025 14:27 WIB | Nasional

Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Puan Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat 

Jakarta, Lingkaran.net Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara dan syukuran Hari Bhayangkara ke-79. Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo ...