x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Terparkir Liar di Trotoar Kedungdoro

Avatar Hadi Santoso

Surabaya Raya

 

Surabaya, Lingkaran.net---Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kendaraan yang diparkir sembarangan di sepanjang Jalan Kedungdoro ditertibkan Satpol PP Surabaya, Rabu (25/6). Ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah tersebut.

"Penertiban ini kami lakukan juga untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Surabaya agar lebih kondusif dan tertata, serta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di sini," jelas Zaini.

Dalam giat ini, personel Satpol PP Kota Surabaya didampingi oleh perangkat wilayah setempat dari Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Tegalsari.

Zaini mengungkapkan, pihaknya juga memindahkan beberapa mobil yang terparkir di bahu jalan.

“Kami dorong karena di sepanjang jalan ini ada beberapa mobil dari pemilik usaha variasi. Kami tetap melakukan pendekatan secara humanis kepada pemilik mobil agar bersedia mengikuti aturan yang ada," imbuhnya.

Selain itu, Dinas Perhubungan / Dishub Surabaya juga melakukan penderekan terhadap satu mobil usaha variasi yang masih terparkir di bahu jalan. 

“Ada salah satu mobil yang masih terparkir di bahu jalan, sesuai kesepakatan pemilik dengan kami, maka mobil kami derek. Penderekan ini dilakukan untuk memindahkan mobil ke rumah pemilik," ujar dia.

Zaini juga menuturkan, Satpol PP Kota Surabaya turut melakukan penertiban pada beberapa PKL di sepanjang Jalan Kedungdoro. 

“Kami utamakan pendekatan persuasif, serta sosialisasi kepada para PKL bahwa berjualan di bahu jalan tidak dianjurkan. Sehingga kami minta kepada mereka untuk tidak kembali berjualan di sana," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan di trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan serta dapat menaati peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Artikel Terbaru
Senin, 02 Nov 2026 10:08 WIB | Politik & Pemerintahan

BPBD Jatim Siasati TAPD Lewat Pos Anggaran Mie Instan Rp17,24 Miliar

Lingkaran.net - Munculnya anggaran mie instan sebesar Rp17,24 miliar dalam Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 ternyata menyimpan persoalan penginputan ...
Minggu, 01 Nov 2026 18:52 WIB | Ekbis

Investasi Domestik Capai Rp2.000 Triliun di Era Prabowo, Kadin Ungkap Kekuatan Pengusaha Nasional

Lingkaran.net - Pengusaha dalam negeri semakin menunjukkan peran strategis dalam menopang perekonomian Indonesia. Dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden ...
Minggu, 01 Nov 2026 18:36 WIB | Olahraga

Anggaran Dispora Jatim Rp115 Miliar, Dana Pemberdayaan Pemuda Cuma Rp2,7 Miliar

Lingkaran.net - Besarnya anggaran olahraga prestasi dalam Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 menyisakan pekerjaan rumah bagi Dinas Kepemudaan dan Olahraga ...