x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fatwa Haram Sound Horeg Dikeluarkan, Pemprov Jatim Siapkan Aturan Khusus

Avatar Setiadi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya angkat suara terkait polemik sound horeg, fenomena hiburan jalanan dengan perangkat audio bervolume tinggi yang kini menjadi sorotan masyarakat. 

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa regulasi terkait aktivitas tersebut tengah dalam proses pembahasan lintas sektor.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kami tunggu dari seluruh pihak terkait karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” tegasnya,  Rabu (9/7/2025).

Fenomena sound horeg yang identik dengan penggunaan speaker besar dan suara menggelegar ini dinilai dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara bijak. 

Oleh karena itu, Emil menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi semua pihak.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan tidak sesuai dengan nilai ketertiban. 

Fatwa ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang menyuarakan kekhawatiran serupa terhadap dampak kebisingan ekstrem di ruang publik.

Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan sound system besar di jalan umum. Sementara itu, sejumlah pelaku hiburan jalanan menilai bahwa tidak semua pertunjukan sound horeg identik dengan hal negatif atau bertentangan dengan norma agama. (*)

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...