x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim 

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) pagi.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB dengan dengan menaiki mobil Toyota Innova nopol W 3349 YS. Khofifah hanya didampingi asisten pribadi bernama Luluk. 

Begitu tiba, Khofifah langsung menuju pintu belakang Ditreskrimsus yang terletak di belakang gedung Tribata. Usai turun dari mobil, Khofifah langsung berjalan menuju lift dan menuju ruang pemeriksaan oleh KPK.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo menegaskan bahwa Gubernur Jatim dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.

“(Ibu) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Heru kepada awak media di halaman Polda Jatim.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 20 Juni 2025, namun batal karena sedang melakukan kunjungan luar negeri. Penjadwalan ulang yang diajukan untuk periode 23–26 Juni juga tidak mendapat tanggapan dari KPK, sehingga pemeriksaan digelar di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini telah menjerat 21 tersangka. Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf. 

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap yang disebutkan dalam proses penyidikan antara lain Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

KPK menyatakan akan terus mendalami alur penggunaan dana hibah yang diduga kuat menjadi sumber praktik korupsi sistemik. Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengungkap fakta dan menegakkan transparansi pengelolaan anggaran publik.

“Pemeriksaan ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Semua akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo. (*)

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 19:17 WIB | Politik & Pemerintahan

Keracunan MBG Terulang, Jairi Irawan DPRD Jatim Tegaskan SPPG Wajib Kantongi Sertifikat

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Sertifikat Laik ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...