x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Gubernur Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim 

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/7/2025) pagi.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB dengan dengan menaiki mobil Toyota Innova nopol W 3349 YS. Khofifah hanya didampingi asisten pribadi bernama Luluk. 

Begitu tiba, Khofifah langsung menuju pintu belakang Ditreskrimsus yang terletak di belakang gedung Tribata. Usai turun dari mobil, Khofifah langsung berjalan menuju lift dan menuju ruang pemeriksaan oleh KPK.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo menegaskan bahwa Gubernur Jatim dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka.

“(Ibu) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK,” ujar Heru kepada awak media di halaman Polda Jatim.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada 20 Juni 2025, namun batal karena sedang melakukan kunjungan luar negeri. Penjadwalan ulang yang diajukan untuk periode 23–26 Juni juga tidak mendapat tanggapan dari KPK, sehingga pemeriksaan digelar di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Kasus korupsi dana hibah Jatim ini telah menjerat 21 tersangka. Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf. 

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap yang disebutkan dalam proses penyidikan antara lain Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

KPK menyatakan akan terus mendalami alur penggunaan dana hibah yang diduga kuat menjadi sumber praktik korupsi sistemik. Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengungkap fakta dan menegakkan transparansi pengelolaan anggaran publik.

“Pemeriksaan ini bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Semua akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo. (*)

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 10:36 WIB | Ekbis

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Jangan Biarkan Rakyat Antre Pertalite jika Stok Masih Ada

Lingkaran.net - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyoroti dugaan penghentian penjualan Pertalite saat stok masih tersedia di SPBU ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:42 WIB | Umum

Karhutla Jatim Makin Mengkhawatirkan, 77 Persen Lahan Terbakar Berada di Hutan Konservasi

Lingkaran.net - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Luas lahan yang terbakar mencapai 11.449 hektare, tersebar di 26 ...
Jumat, 23 Okt 2026 17:36 WIB | Politik & Pemerintahan

RAPBD Jatim 2027 Mepet, RKA OPD Belum Diverifikasi: Komisi A Soroti Kinerja TAPD

Lingkaran.net - Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Jawa Timur 2027 di Komisi A DPRD Jatim mengungkap persoalan serius dalam proses penyusunan anggaran. Dokumen ...