Lingkaran.net - Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali menghadirkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam mendorong penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kalangan pengemudi ojek online (ojol) dan masyarakat tidak mampu.
Program pemutihan pajak yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini mencakup sasaran yang lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sangat mengapresiasi, karena program ini bukan hanya menyasar kendaraan pribadi, tapi juga mencakup pengemudi ojol dan warga miskin. Ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujar Adam, Selasa (15/7/2025).
Pria yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo pun berharap program ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat dan berdampak positif terhadap kepatuhan pajak di Jatim.
“Kita dorong masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik dan taat pajak. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Adam Rusydi menegaskan bahwa DPRD Jatim, khususnya Komisi C, akan terus mendukung langkah-langkah Pemprov Jatim yang berpihak pada rakyat kecil.
“Penghapusan kemiskinan ekstrem tidak cukup dengan bantuan sosial. Diperlukan kebijakan afirmatif seperti ini yang memberi ruang napas kepada pelaku ekonomi kecil seperti ojol dan masyarakat miskin,” pungkasnya.
Ojol dan Warga Miskin Dapat Prioritas
Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa pembebasan pajak tahun ini menyasar 152.523 kendaraan milik masyarakat miskin yang tercatat dalam basis data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan 16.334 kendaraan milik ojol yang terdaftar resmi pada delapan aplikator.
“Pengemudi ojol tak perlu repot-repot membawa surat keterangan, cukup berdasarkan data dari aplikator. Jika nama mereka terdaftar sebagai mitra resmi, maka otomatis akan difasilitasi,” jelas Bobby.
Selain itu, masyarakat umum tetap bisa menikmati diskon pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, dengan besaran diskon yakni Kendaraan pribadi (non-progresif): Diskon 24,7%, Kendaraan umum (angkutan orang): Diskon 39,76%, Angkutan barang: Diskon 27,71%, Pajak progresif: Diskon 29,13% - 34,11%, Kendaraan layanan publik (ambulans, pemadam, dll): Diskon 39,76%, BBNKB: Potongan 37,25ri nilai dasar.
Total manfaat program ini diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, dari 878.000 kendaraan, dengan potensi penerimaan daerah sebesar Rp231 miliar.
Bobby mengakui bahwa program ini berdampak pada penurunan pendapatan daerah akibat penyesuaian regulasi pajak kendaraan di tingkat nasional.
“Ada penurunan sekitar Rp4,2 triliun. Tapi kami ambil langkah ini demi memastikan tidak ada kenaikan pajak bagi masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Editor : Setiadi