x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pelaku UMKM Jember Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Hermin Anggota DPRD Jatim 

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut positif oleh kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Di Kabupaten Jember, terdapat 627.000 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh sektor usaha sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember dan kini mereka punya kesempatan besar untuk memanfaatkan program ini guna meringankan beban operasional usahanya. 

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, dari daerah pemilihan Jember–Lumajang, mengajak para pelaku UMKM di Jember agar tidak melewatkan momentum ini.  

“Program ini bukan hanya untuk pengemudi ojol atau pemilik kendaraan pribadi, tapi juga sangat penting bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan untuk operasional usaha,” tegas Hermin, Selasa (15/7/2025). 

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, keringanan pajak kendaraan ini adalah bagian dari upaya nyata Pemerintah Provinsi Jatim dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan mendukung keberlanjutan ekonomi sektor informal, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. 

Hermin menambahkan, dengan jumlah pelaku UMKM yang begitu besar di Jember, program ini akan memberi dampak signifikan.  

“Kami mendorong sinergi antara pemda, perangkat desa, dan asosiasi UMKM agar menyebarluaskan informasi ini. Jangan sampai pelaku usaha kecil kita tidak tahu ada fasilitas seperti ini,” ungkapnya 

Hermin berharap pelaku UMKM di Jember menjadi kelompok yang paling proaktif memanfaatkan peluang ini.  

“Ini bentuk hadirnya negara bagi rakyat kecil. UMKM harus jadi penerima manfaat utama,” pungkasnya. 

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak berlaku untuk PKB tahun 2024 ke bawah, termasuk denda administrasi dan pajak progresif.  

Pembebasan juga menyasar kendaraan milik warga miskin yang masuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta ojek online yang terdaftar secara resmi. 

Namun demikian, semua masyarakat Jatim, termasuk UMKM, tetap bisa menikmati diskon pajak kendaraan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. 

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Jan 2026 16:27 WIB | Olahraga

5 Pertandingan Paling Disorot di Pekan 18 BRI Super League 2025/26, Termasuk Big Match PSIM Yogyakarta Vs Persebaya

Sebanyak sembilan pertandingan pekan 18 BRI Super League 2025/26 akan dimainkan mulai Jumat (23/1/2026) sore hingga Senin (26/1/2026) malam. ...
Kamis, 22 Jan 2026 15:45 WIB | Umum

Namanya Terseret Kasus PT DABN, Kadisuhub Jatim Nyono Buka Suara

Lingkaran.net - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, angkat bicara setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Delta Arta ...
Kamis, 22 Jan 2026 13:12 WIB | Umum

Penyaluran Bantuan Becak Listrik Presiden, Cak Yebe: Bentuk Perhatian Nyata Kepada Masyarakat Kecil

Bantuan 200 becak listrik dari Presiden Prabowo bagi pengemudi becak lansia Surabaya diapresiasi DPRD karena aman, mengurangi beban kerja, dan menopang ekonomi. ...