x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pelaku UMKM Jember Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Hermin Anggota DPRD Jatim 

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut positif oleh kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  

Di Kabupaten Jember, terdapat 627.000 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh sektor usaha sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember dan kini mereka punya kesempatan besar untuk memanfaatkan program ini guna meringankan beban operasional usahanya. 

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, dari daerah pemilihan Jember–Lumajang, mengajak para pelaku UMKM di Jember agar tidak melewatkan momentum ini.  

“Program ini bukan hanya untuk pengemudi ojol atau pemilik kendaraan pribadi, tapi juga sangat penting bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan untuk operasional usaha,” tegas Hermin, Selasa (15/7/2025). 

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, keringanan pajak kendaraan ini adalah bagian dari upaya nyata Pemerintah Provinsi Jatim dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan mendukung keberlanjutan ekonomi sektor informal, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. 

Hermin menambahkan, dengan jumlah pelaku UMKM yang begitu besar di Jember, program ini akan memberi dampak signifikan.  

“Kami mendorong sinergi antara pemda, perangkat desa, dan asosiasi UMKM agar menyebarluaskan informasi ini. Jangan sampai pelaku usaha kecil kita tidak tahu ada fasilitas seperti ini,” ungkapnya 

Hermin berharap pelaku UMKM di Jember menjadi kelompok yang paling proaktif memanfaatkan peluang ini.  

“Ini bentuk hadirnya negara bagi rakyat kecil. UMKM harus jadi penerima manfaat utama,” pungkasnya. 

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak berlaku untuk PKB tahun 2024 ke bawah, termasuk denda administrasi dan pajak progresif.  

Pembebasan juga menyasar kendaraan milik warga miskin yang masuk dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta ojek online yang terdaftar secara resmi. 

Namun demikian, semua masyarakat Jatim, termasuk UMKM, tetap bisa menikmati diskon pajak kendaraan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. 

Artikel Terbaru
Jumat, 23 Okt 2026 07:25 WIB | Umum

Beredar Surat Transaksi  Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas 

Lingkaran.net - Sebuah surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Surat tersebut diduga ditandatangani ...
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...