Lingkaran.net - Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi polemik penggunaan sound horeg yang kerap memicu pro dan kontra di masyarakat.
Khofifah menegaskan bahwa penggunaan sound system dengan tingkat kebisingan 85–120 desibel harus memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban.
Baca juga: Pemprov Jatim Kantongi SILPA Rp4,7 Triliun di Perubahan APBD 2025, Begini Rencana Pemakaiannya
Bahkan, ia mengingatkan bahwa sound system dengan intensitas seperti itu dilarang digunakan di tempat ibadah maupun sekolah.
“Kalau 85–120 desibel saja di tempat ibadah atau sekolah tidak boleh dibunyikan, apalagi kalau lebih dari 100 desibel. Kita harus mempertimbangkan ketahanan tubuh dan telinga sesuai pendapat ahli THT,” ujar Khofifah usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Khofifah mengungkapkan bahwa pembatasan ini disusun berdasarkan masukan dari para ahli telinga, hidung, dan tnggorokan (THT), serta pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: SE Pengatur Sound Horeg di Jatim Segera Terbit
Tujuannya, lanjut dia, untuk mencegah dampak negatif kebisingan terhadap kesehatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Harapan kami, menjelang 17 Agustus, perayaan dan pesta rakyat tetap berjalan meriah tapi tetap tertib dan sehat. Mohon semua pihak mematuhi aturan ini,” imbuhnya.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen Rudy Saladin, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Baca juga: Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Videonya Viral di Medsos
SE tersebut mengatur bahwa batas maksimal kebisingan sound horeg adalah 120 desibel, dan penggunaannya harus disesuaikan dengan waktu, lokasi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap tradisi meriah seperti sound horeg tetap bisa dilaksanakan, namun tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau keresahan masyarakat.
Editor : Zaki Zubaidi