Tunjangan DPRD Jatim Tembus Rp70 Juta per Bulan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Suasana rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (8/9/2025). (Foto: Humas DPRD Jawa Timur)

Lingkaran.net - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan. 

“Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Musyafak di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025). 

Baca juga: DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun

Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai regulasi besaran tunjangan anggota DPRD.  

Padahal, aturan terkait tunjangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. 

“Yang penting kita tidak melanggar aturan. Semua sudah ada dasarnya,” jelas politisi senior PKB ini. 

Rincian Tunjangan DPRD Jatim 

Diketahui, anggota DPRD Jatim setiap bulannya menerima tunjangan dengan total sekitar Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, dengan rincian sebagai berikut:
• Tunjangan Perumahan 
• Anggota DPRD: Rp49.087.500 (termasuk pajak)
• Wakil Ketua DPRD: Rp54.862.500 (termasuk pajak)
• Ketua DPRD: Rp57.750.000 (termasuk pajak) 

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

• Tunjangan Transportasi 
• Anggota dan pimpinan DPRD: Rp20.850.000 per orang (termasuk pajak) 

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Dengan rincian tersebut, total penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jatim dalam sebulan mencapai kisaran Rp70 juta per orang. 

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Dorong Kajian Ulang Soal Bandara Abdulrachman Saleh Malang

Tunggu Kepastian Evaluasi 

Meski nominal tunjangan ini sering menjadi sorotan publik, DPRD Jatim menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua aturan terkait tunjangan harus sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu kebijakan pemerintah pusat. 

“Kalau ada evaluasi ya kita ikuti. Prinsipnya kami siap melaksanakan aturan yang ditetapkan,” pungkas Musyafak.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru