Lingkaran.net - Komisi A DPRD Jawa Timur resmi menyampaikan Nota Penjelasan Pimpinan Pembahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam rapat paripurna, Agus Cahyono selaku juru bicara Komisi A, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan respon atas perkembangan sosial dan teknologi yang melahirkan gangguan ketertiban baru di masyarakat, seperti judi online, pinjol ilegal, fenomena sound horeg, hingga peredaran pangan tercemar.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Raperda Kehutanan Berkeadilan: Hutan untuk Rakyat, Bukan Korporasi
“Perubahan ini adalah kebutuhan mendesak agar regulasi kita adaptif terhadap dinamika masyarakat digital dan tantangan sosial baru,” ujar Agus Cahyono di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).
Dalam Nota Penjelasannya, Komisi A, kata Agus, menyoroti tiga isu besar yang kini menjadi sumber gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Jawa Timur.
Pertama, maraknya perjudian berbasis teknologi informasi (judi online) dan pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat menengah bawah. Kedua, fenomena sound horeg atau penggunaan pengeras suara berlebihan yang mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu konflik sosial dan peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data Polda Jatim, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1.051 triliun, tertinggi keempat di Indonesia.
“Situasi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang tegas, humanis, dan berkeadilan,” tegas politisi PKS ini.
Baca juga: Komisi D DPRD Jatim Dukung Peningkatan Keselamatan di Perlintasan KA Kediri
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur enam poin penting salah satunya penambahan ruang lingkup gangguan ketertiban umum, termasuk gangguan di ruang digital dan pangan.
Agus yang juga Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan, perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat fungsi perlindungan pemerintah terhadap warga dari ancaman sosial yang timbul seiring kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup.
“Ketertiban umum bukan sekadar urusan hukum, tapi juga tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan martabat masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Hujan Deras Bikin Surabaya Banjir, Fuad Benardi Ungkap Biang Keroknya!
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan partisipasi publik dalam implementasi regulasi ini agar tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar hadir di lapangan.
Melalui pembahasan perubahan kedua atas Perda Ketertiban Umum ini, DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya bersama Pemerintah Provinsi untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi secara sosial maupun digital.
“Perda ini akan menjadi tameng hukum bagi masyarakat Jawa Timur agar terlindungi dari perjudian, pinjol ilegal, gangguan kebisingan, dan ancaman pangan berbahaya,” pungkas Agus.
Editor : Setiadi